STUDI KINERJA KEPOLISIAN TENTANG KASUS SALAH TANGKAP

Valentina Ndaru Fetiana Kurniawati

Sari


Dalam hal terjadinya suatu tindak pidana, kepolisian merupakan lembaga pertama yang langsung berhadapan dengan masyarakat, baik masyarakat sebagai korban kejahatan, saksi, maupun tersangka. Dengan demikian, jelaslah bahwa lembaga kepolisian mempunyai tugas utama untuk melindungi keamanan dalam negeri dan menjadi penegak hukum utama yang dalam tugas sehari-hari bisa saja mereka mendapat cemooh, tidak dihormati, dan tidak dipercayai masyarakat.Kita sebagai masyarakat tentunya akan sangat bangga memiliki polisi yang tegas namun santun dalam menjalankan hukum. Banyaknya kasus salah tangkap terhadap seseorang atau beberapa orang yang tidak bersalah menunjukkan tidak cermat atau cerobohnya polisi dalam menjalankan tugasnya. Ada dua permasalahan yang ingin dibahas : 1) Bagaimana profesionalitas polisi dalam menjalankan tugasnya?; 2) Bagaimana kinerja kepolisian dalam kasus salah tangkap?, Polisi yang ideal pada masa sekarang adalah polisi sebagai pengayom, dan pembina masyarakat. Akan tetapi di sisi lain, polisi harus tetap menjadi sosok yang tidak kompromi terhadap kejahatan. Dengan demikian, harus dihindarkan tindakan-tindakan yang meruntuhkan keluhuran profesinya misalnya penanganan perkara dan pencegahan kejahatan yang memakai cara-cara kekerasan, serta perilaku korupsi berupa meminta biaya dari masyarakat yang memerlukan penyelesaian perkaranya Citra sistem peradilan pidana sering diidentikkan dengan kinerja polisi. Fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi bisa diartikan sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana. Dengan demikian, tanggung jawab polisi sangat besar sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Kepolisan harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua tindakan dalam rangka penegakan hukum harus dapat dirasakan sebagai suatu penegakan keadilan bagi masyarakat.


Kata Kunci


Kinerja Polisi; Penegakan Hukum; Profesionalitas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi, Hamzah. (2015). Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

A.A. Oka Mahendra (2004), PERMASALAHAN DAN KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Legislasi Indonesia, Vo.1 No.4, Desember 2004, Depkum-HAM RI, Jakarta Selatan

Anthon, F Susanto. (2014). Wajah Peradilan Kita, Refika Aditama, Bandung

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

L.C.Hulsman. (2015). Selamat Tinggal Hukum Pidana, Sebelas Maret University Press, Semarang

Barda Nawawi Arief. (2012). Beberapa Aspek Kebijakan penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Barda Nawawi Arief. (2012). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Barda Nawawi Arief. (2018). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada Media Group, Jakarta

Barda Nawawi Arief (1999). KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERADILAN. Seminar Nasional, “Mafia Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”, Semarang, hal 1

Prodjohamidjojo, Martiman. (2012). Penylidikan dan Penyidikan, Ghalia Indonesia, Jakarta

Press release. (2008). Kelompok Kerja untuk Advokasi Menentang Penyiksaan (Pokja Anti Penyiksaan), 18 September 2008

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tetang Kepolisian Republik Indonesia

Warsito, Hadi Utomo. (2015). Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2340

Article Metrics

Sari view : 2253 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats