ANALISIS PENGAJUAN KEBERATAN GANTI RUGI KE PENGADILAN NEGERI

Yuhendri Mantis

Sari


Untuk mencapai tujuan negara salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembangunan berupa infrasturktur, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah akan berhubungan dengan tanah yang dimiliki masyarakat, kehadiran Undang Undang nomor 2 tahun 2012 dimaksudkan sebagai langkah untuk memperlancar proses pembangunan dan mengurangi konflik agraria yang jumlahnya sangat tinggi. Metode pendekatan yang dipilih adalah yuridis normatif dengan mempelajari materi yang berupa  putusan pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.P/2019/PN Smg , jurnal hukum, beserta peraturan perundang-undangan tentang pertanahan. Sering di tolaknya permohonan masyarakat yang diajukan ke pengadilan negeri sangkat berhubungan dengan tidak dipahaminya proses tahapan pengadaan tanah yang diatur dalam UU oleh masyarakat dan juga panitia pengadaan tanah.


Kata Kunci


Musyawarah bentuk ganti rugi, Pengadaan tanah oleh pemerintah, Proses pelaksanaan ganti rugi

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2386

Article Metrics

Sari view : 1071 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats