KONSEKUENSI PENGGABUNGAN ATR/BPN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Sari
Menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengatur tata ruang, planologi, perencanaan kehutanan, dan informasi geospasial dengan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Permasalahan dalam penelitian ini adalah lembaga penataan ruang yang selama ini menjadi domain pemerintah daerah harus bergabung dengan BPN yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersifat vertikal dan memiliki fungsi pemerintahan yang berbeda. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Menggunakan pengumpulan data sekunder yang bersumber dari bahan buku perpustakaan, yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analisis normatif sebagai cara mendiskusikan bahan hasil penelitian berdasarkan semua pengertian dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN adalah tidak ada peningkatan kewenangan. Kewenangannya tetap sama seperti peraturan Presiden yang sebelumnya mengatur BPN yaitu Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dampak dari penggabungan tersebut harus ada sistem yang terstruktur agar dapat berjalan dengan baik.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ali, T. H. (2008). Kelembagaan: Perkembangan Kelembagaan Pertanahan/Agraria dan Keterkaitannya dengan Penataan Ruang. Dalam Dirjen Penataan Ruang, Sejarah Penataan Ruang Indonesia, IV, 1-7.
Asshidiqie, J. (2006). Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konsitusi Press.
Asshidiqie, J. (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.
Cristina Gogolou, E. D. (2015). Land Administration Standardization for the Integration of Cultural Heritage in Land Use Policies. (Lemmen, Penyunt.) Land Use Policy, 617- 625.
Fauzi, N. (2001). Prinsip-Prinsip Reforma Agraria, Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
Firmansyah Arifin, F. L. (2005). Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
G.M, W. (2002). Evolving Institutions: An International Exploration into Planning and Law. Journal of Planning Education and Research., 26-35.
Hadimoeljono. (2013). Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Mencari Kelembagaan Pemanfaatan Ruang yang Efektif’ dalam Buletin Tata Ruang dan Pertanahan. Jakarta: Direktortat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas.
Hadimoeljono, B. (2013). Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Mencari Kelembagaan Pengendaliaan Pemanfaatan Ruang yang Efektif. Buletin Tata Ruang dan Pertanahan - Membangun Kelembagaan Penataan Ruang: Upaya Pengembangan Kelembagaan Penataan Ruang yang Telah dan Akan Dilakukan, II, 14-19.
Hakim, L. (2010). Kedudukan Komisi Negara Di Indonesia. Malang: Setara Press.
Harsono, B. (1994). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Vol. I). Jakarta: Djambatan.
Ian Willamson, S. E. (2010). Land Administration for Sustainable Development. California: ESRI Press Academic.
Ibrahim, J. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Junaidi, M. (2021). Teori Perancangan Hukum. Semarang: Universitas Semarang Press.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND. (2001).
Marwan, M. (2013). Sudah Sinergikah? Buletin Tata Ruang dan Pertanahan, 2-3.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional Peraturan. (2015).
Pertanahan, D. T. (2015). RPJMN. RPJMN Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Tahun 2015, 12.
Scott, W. R. (2001). Institutions and Organizations. California: Sage Publication.
Setiawan, U. (2014, Oktober 30). News/Nasional: Selamat Datang Kementerian Agraria. . Diakses pada 06 Agustus 2021 dari website http://nasional.kompas.com/read/2014/10/30/18262971/Selamat. Datang.Kementerian.Agraria.
Sofi Puspasari, S. (2017). Integrasi Agraria-Pertanahan dan Tata Ruang. Yogyakarta: STPN Press.
Syarief, E. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (2015).
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2406
Article Metrics
Sari view : 1423 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats