ASPEK HUKUM MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Sari
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter gigi yang ahli dalam bidangnya dan memiliki kewenangan dengan selalu menambah ilmu pengetahuan untuk meningkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan. Pelayanan kesehatan yang efektif, bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Hak setiap orang untuk mendapatkan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau yang sudah terdapat pada Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Proses pendidikan profesi untuk menjadi dokter gigi, dapat menjadi penentu kualitas dan kemampuan dalam menangani permasalahan di pasien. Profesi dokter juga berkaitan erat dengan nyawa seseorang, sehingga kemungkinan adanya kesalahan yang disengaja, yang tidak disengaja, kurang hati – hati atau malpraktik bisa terjadi. Hal lain yang mungkin terjadi adalah resiko medis, yaitu keadaan yang tidak diinginkan dokter gigi maupun pasien sendiri, walaupun dokter gigi tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin dan melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan standar operasional prosedur. Mahasiswa profesi dokter gigi berhak memperoleh perlindungan dalam mengikuti proses belajar mengajar yang diatur dalam Pasal 31 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pendidikan Kedokteran. Dalam menjalankan pendidikan profesi, dokter gigi muda hendaknya juga melakukan persetujuan tindakan medis sebelum tindakan yang dilakukan dan menulisnya di rekam medis.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Campbell, J. D. (2013). A universal truth: no health without a workforce. Forum report, Third Global Forum on Human Resources for Health, Recife, Brazil. Geneva, Global Health Workforce Alliance and World Health Organization, 34.
Chazawi, A. (2007). Malpraktik Kedokteran : Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.
Ghosh, S. (2014). Equity in the utilization of healthcare services in India: evidence from National Sample Survey. International. Int J Health Policy Menag, 2 (1), 29-38.
Kusumaastmadja, M. (2002). Konsep - Konsep Hukum Dalam Pembangunan : Kumpulan Karya Tulis. Bandung: PT. Alumi.
Ratnawati, E. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter dalam Pelayanan Medik Berdasarkan Undang - Undang Praktek Kedokteran. Journal PRANATA, Volume 1, Nomor 1, 91-101.
Soekanto, S., & Herkuntanto. (1987). Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya. Bandung: Remadja Karya.
Syahril, M. (2008). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: CV. Mandar Maju.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2407
Article Metrics
Sari view : 1825 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats