PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA SENJATA API AIRSOFT GUN DI WILAYAH KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA BARAT

Suroso Suroso

Sari


Airsoft gun adalah model senjata yang memiliki bentuk hampir mirip dengan jenis senjata yang mematikan seperti model pistol dan model senjata dengan laras panjang. Airsoft gun adalah replika senjata khusus dan termasuk dalam golongan ringan yang memakai jenis amunisi berbahan dasar plastik Jenis senjata ini paling banyak digunakan untuk permainan seperti permainan paintball, latihan dasar menembak, latihan dasar untuk mendapatkan sertifikasi menembak dan kepemilikan senjata, serta sebagai senjata yang digunakan untuk keperluan hiburan seperti film. Seiring berkembangnya zaman, peminat airsoft gun semakin banyak. Banyak kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak kejahatan. Penelitian ini     bertujuan untuk  menganalisa  peranan kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun.Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,  sumber data yang digunakan yaitu, data sekunder, berupa studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan dan didukung data primer yang  berasal dari wawancara dengan informan, yaitu  pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.Hasil penelitian bahwa Regulasi Penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Selain itu kebijakan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Peran Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun, dengan upaya prefventif yaitu melakukan penyuluhan hukum, langsung ke masyarakat ataupun melalui media cetak seperti televisi, radio dan lain-lain. Adapun  upaya reperesif dengan melakukan razia kepemilikan senjata api  pada masyarakat.


Kata Kunci


Peran, Kepolisian; Penyalahgunaan; Senjata Api

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniati. 2000. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti

Abdul Wahab, Solichin. 2008. Analisis Kebijakan : Dari Formulasi ke. Implementasi Kebijakan Negara Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.

Achmadi dan Narbuko. 2009. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Andi Hamzah. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta

Arief, Barda Nawawi. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Cepni S., Shayer, M., & Adey, P.S. 2004. Turkish Middle Shcool Student’ Cognitive Development Level In Science. Asia-Pacific Forum on Cience Learning and Teaching.

Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Edward III, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.

Friedman Lawrence M. 1977. Law and Society An Introduction, New Jersey: Prentice Hall Inc.

Grindle, Merilee S. 1980. Politics and Policy Implementation in The Third World. New Jersey: Princeton University Press.

Mazmanian, Daniel H., dan Paul A. Sabatier, 1983. Implementation and Public. Policy, New York: HarperCollins.

Meter, Donald S Van and Carl E Van Horn. 1978. The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework Administration & Society.

Miles dan Huberman. 1992. Analisis data Kualitatif. (diterjemahkan Ole: Tjetjep Rohedi Rosidi). Jakarta: Universitas Indonesia

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Pidana,. Bandung: P.T. Alumni.

Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti

Notohamidjojo, O. 2011. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media.

Poerwandari. 1998. Pendekatan kualitatif dalam penelitian psikologi. Jakarta: Lembaga Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung : Refika. Aditama.

Ranidar, Darwis. 2008. Hukum Adat. Bandung : CV Yasindo Multi Aspek.

Riduan Syahrani. 2000. Seluk Beluk Dan Asas Asas Hukum Perdata, Cet.VI, Alumni, Bandung.

Ronny Haniatjo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta: PT Ghalia Indonesia

Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers

Subarsono, AG.2011. Analisis kebijakan Publik : Konsep. Teori dan. Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sudarto. 1990, Hukum Pidana 1, Semarang: Yayasan Soedarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Suharto, Edi. 2010. Analisis Kebijakan Publik . Bandung: CV Alfabeta.

Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Wibawa, Samodra, dkk. 1994. Evaluasi Keijakan Publik. Jakarta : PT. Raja. Grafindo Persada.

Widodo. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Winarno, Budi. 2008. Kebijakan Publik Teori dan Proses Edisi Revisi. Yogyakarta: Media Pressindo.

Zaidan, Ali 2007, Kontribusi Lembaga Kejaksaan dalam mempercepat Reformasi keadilan, dalam bunga rampai Komisi yudisial, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Ijin pemakaian Senjata Api.

Undang-Undang Darurat Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen ” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2582

Article Metrics

Sari view : 1240 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats