KEBERADAAN AJARAN PENYERTAAN SEBAGAI PERLUASAN DELIK DAN PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (PASAL 55 DAN 56 KUHP)

Puput Widya Astuti

Sari


Penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahahui dan menganalisa, bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana?; dan bagaimanakah tanggungjawab pelaku penyertaan dalam tindak pidana? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, Sumber data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara, metoda analisa data adalah kualitatif.Hasil penelitian penyertaan pidana sebagai dasar untuk memperluas pertanggungjawaban pidana selain pelaku yang mewujudkan seluruh isi delik, orang turut serta mewujudkannya, yang tanpa ketentuan tentang penyertaan tidak dapat dipidana, oleh karena mereka tidak mewujudkan delik. Orang tersebut ialah: Pelaku Lapangan (Manus Ministra). Pertanggung jawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggung jawab penuh dan kedua, penanggung jawab sebagian. Penangung jawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggung jawab serta; doen plegen sebagai penanggung jawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggung jawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggung jawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai  poger sebagai penanggung jawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggung jawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan  pidana. pertanggung jawaban pidana harus linier dengan spektrum perbuatan pidana dan mengikuti semua doktrin tentang ruang lingkup penyertaan perbuatan pidana.


Kata Kunci


Ajaran Penyertaan; Delik; Pertanggungjawaban Pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abidin, A.Z., Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1991.

Farid. A.Zainal Abidin., Hukum Pidana l, Penerbit Sinar Grafika,lakarta, 1995.

Jakarta: Yarsifwatampone, 2005.

----------., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 1996.

----------., dan Farid, Andi Zainal Abidin., Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier, Edisi Revisi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Jonkers, J.E., Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Kaligis, O.C., Kumpulan Kasus Menarik Jilid 2, Jakarta: O.C. Kaligis & Associates Jakarta, 2007.

Kartanegara, Satochid., Hukum Pidana: Kumpulan Kuliah Bagian Satu. Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, tanpa tahun.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, Cetakan Ke IV.

Moeljatno Kitab Undang-Undang Hukum Pidana cet. ke-21 Jakarta: Bumi Aksara, 2001.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1983.

-----------., Hukum Pidana Delik-Delik Penyertaan, Tanpa dicantumkan nama penerbit, 1979.

-----------., Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat,Bandung: Alumni, 1985.

Prodjodikoro, Wirdjono., Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

Saherodji, Hari., Mempelajari Pokok-Pokok Hukum Pidana Jakarta: tp, 1979..

Saleh, Roeslan., Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.

Utrech, E., Hukum Pidana I Djakarta: Universitas, 1958.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2626

Article Metrics

Sari view : 1894 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats