PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM PADA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA

Arif Agung Prasetya

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang menjadi perantara jual beli Narkotika dengan menggunakan kebijakan hukum pidana yang ada, dan untuk mengetahui penerapan asas ultimum remedium terhadap anak berkonflik dengan hukum yang menjadi perantara jual beli Narkotika. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deksiptif analitif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, Perlindungan Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum yang Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika dengan Menggunakan Kebijakan Hukum Pidana yang Ada yakni dalam bentuk upaya preventif terhadap pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan upaya represif adalah dengan cara melakukan penindakan. Adanya perlindungan terhadap anak juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Anak yang menjadi kurir narkotika tidak hanya sebagai pelaku tetapi juga sebagai korban yang memiliki hak dan perlindungan tertentu.  Asas ultimum remedium terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah dengan menjadikan keseluruhan proses peradilan pidana anak sebagai jalan terakhir. Asas pemidanaan yang dijatuhkan pada anak yang berkonflik dengan hukum harusnya mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak, dimana dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Proses peradilan pidana sejauh  mungkin dihindarkan dari anak apabila tidak ada cara lain dan penjatuhan pidananya pun harus bersifat non-custodial, sehingga meminimalisasi adanya dampak negatif dari pemidanaan penjara.


Kata Kunci


Anak berkonflik dengan Hukum; Asas Ultimum Remedium; Narkotika; Perantara Jual Beli;.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abintoro Prakoso, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Alan Novandi, 2018, Asas Ultimum Remedium Dalam Pemidanaan Anak, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah kebijakan hukum dan penegakan kejahatan, PT Citra Aditya bakti, Bandung.

Beni harmoni Harefa, 2015, “Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, dalam Taufik El Rahman, dkk (ed.), Aktualisasi Hukum Kontemporer. Respons Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional, Genta Press, Yogyakarta.

Beni harmoni Harefa, 2016, Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak, CV. Budi Utama, Yogyakarta.

Dicky Setiawan R.NUSU, 2013, Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Gorontalo, Universitas Hasanuddin, Makassar

Gatot Supromono,2000, Hukum Acara Pengadilan anak, Djambatan, Jakarta.

H. Setiyono, 2005, Kejahatan Korporasi , Bayumedia Publishing ,Malang.

Koesno Adi, 2015, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang.

Lili Rasjidi dan I.B. Wysa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung.

Maria Theresia Geme, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restoratif Justice, USU Press.

Marlina, 2013, Konsep Diversi dan Restorative Jusitca Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, makalah disampaikan pada workshop tentang Restorative Justice dalam Perspektif UU Sistem Peradilan Anak dan Kearifan Lokal Masyarakat Nias, Hotel Nasional, Gunungsitoli.

Pjillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Bnn.go.id diakses pada 30 Nopember 2021 Pukul 15.30 WIB

Antaranews.com diakses pada tanggal 30 Nopember 2021 Pukul 16.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2668

Article Metrics

Sari view : 422 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats