IMPLEMENTASI KETERBUKAAN RAHASIA BANK DALAM KONSTRUKSI HUKUM DI INDONESIA
Sari
Lembaga perbankan dijadikan sarana utama melakukan kecurangan-kecurangan hukum perbankan. Minimnya ketentuan di bidang perbankan dan rahasia bank yang ketat di suatu negara dapat memungkinkan bagi pelaku kecurangan perbankan dengan leluasa memanfaatkan fasilitas perbankan untuk pelanggaran yang dilakukannya. Sifat kaku dan tertutup dalam prinsip rahasia bank merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan maraknya penggunaan bank dalam kecurangan perbankan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi keterbukaan rahasia bank dalam konstruksi hukum dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian tersebut. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan hukum empiris atau yuridis sosiologis. Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian yang meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. Sumber data penelitian ini diambil bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan hukum. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, metode analisis data deskriptif kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan dan teori kemanfaatan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa selama keterbukaan rahasia bank diperlukan untuk diterapkan oleh para penegak hukum yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus-kasus perbankan. Kendala yang dihadapi adalah 1) lemahnya ketentuan kerahasiaan bank, 2) rahasia Bank Indonesia dengan pengecualian yang bersifat limitatif dan birokratis dianggap sebagai penghambat proses penegakan hukum di Indonesia, 3) penegak hukum tidak dapat mengetahui dengan akurat terkait informasi keuangan yang tersimpan di bank, 4) polisi tidak mungkin mendapatkan informasi keadaan keuangan seseorang jika belum orang tersebut ditetapkan terlibat dalam kasus perbankan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Agustina, Rani Sri, dan Prihartono, Agus. Rahasia Bank dalam Konteks Kepentingan Umum Dikaitkan dengan Asas Keadilan. Seminar Nasional “Negara Hukum dalam Bingkai Pancasila” Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, 2019, 107-112.
Ananda, Adhe Ismail. “Constitutionalism Concept in Implementation of Indonesian State Administration.” Jurnal Daulat Hukum 4, no. 2 (2021): 124–131.
Departemen Pendidikan Republik Indonesia. “Http://Kbbi.Web.Id/Implementasi.”
Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan Di Indonesia. IV. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2012.
Eleanora, Fransiska Novita. Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Vol. XXVI, No. 2, Agustus 2011, 640-653.
Harahap, Nia Amelia. Tinjauan Yuridis Mengenai Rahasia Bank Dalam Hal Penanganan Kejahatan Pencucian Uang. Yogyakarta: Tesis Universitas Gadjah Mada, 2017.
Husein, Yunus. Rahasia Bank: Privasi Versus Kepentingan Umum. Jakarta: Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Junaidi, Muhammad. Perancangan Hukum (Telaah Praktis Dan Teoritis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan). Semarang: USM Press, 2021.
Kardhianto, I Putu. Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. III, No. 9, Desember 2015, 572-585.
Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Mathilda, Fiorida. Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Perbankan. Sigma-Mix Vol. 5, No.2 – September 2013, 55-67.
Nurjanah, Siti dan Andri. Pembukaan Rahasia Bank Oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Journal of Judicial Review Vol. XVII No. 2, 2015, 59-74.
Perbawa, I Ketut Sukawati Lanang Putra. Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia. Jurnal Advokasi Vol. 5, No. 1, Maret 2015, 41-57.
Priliasari, Erna. Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Nasabah Bank. Jakarta: Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2008.
Roeroe, Sarah D.L. pencucian Dalam Kegiatan Perbankan. Lex Et Societatis Vol. 5, No. 1, 2017, 11-18.
Saputra, Rony. Hambatan Memiskinkan Pelaku Pencucian Uang. Artikel diakses melalui https://kolom.tempo.co/read/1207086/hambatan-memiskinkan-pelaku-pencucian-uang pada 20 Desember 2021.
Sitompul, Yesnita Gracetre. Kewenangan Penyidik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dikaitkan Dengan Rahasia Bank, Skripsi Universitas Sumatera Utara Medan, 2012.
Sutiawan, Hendrik Agus, Mulyati, Etty, dan Tajudin, Ijud. Perlindungan Nasabah Terkait Praktik Pembukaan Rahasia Bank Oleh Pegawai Bank Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 48 No. 3 (2018), 630-650.
Vediani, Ilmi. Analisis Hukum Penerapan Anti Pencucian Uang Terhadap Kebijakan Rahasia Bank. Veritas et Justitia, Vol. 2, No. 1 (2016). 177-230.
Wahyudi, Moh. Hairul. Tinjauan Hukum Tentang Kerahasiaan Bank Terkait Data Nasabah Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal An-Nawazil Vol. 1, No. 1 (2019), 68-84.
Wagiman dan Susilo, M. Endriyo. Rahasia Bank Bagian Dari Proses Money Laundry. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5, No. 2, September 2021, 38-46.
Yani, Mas Ahmad. Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). E-Journal Widya Yustisia, Vol. 1, No. 1, Mei-Agustus 2013, 20-28.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2708
Article Metrics
Sari view : 579 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats