Asas Kejelasan Rumusan Dalam Norma Kunjungan Online Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Herni Davita Aprilianti

Sari


Tumpang tindih dalam kebijakan kunjungan online bagi Narapidana merupakan domain legal substance kebijakan revitalisasi pemasyarakatan yang bermuara pada asas kejelasan rumusannya.

Norma hukum yang jelas dalam pengaturan kunjungan online merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimanakah kejelasan rumusan norma kunjungan online yang sesuai dengan Permenkumham No 40 Tahun 2018 mengenai tahapan revitalisasi pemasyarakatan.Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normative, melalui data peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kunjungan online bagi narapidana. Data tersebut dianalisis menggunakan orientasi berpikir konsep dan peraturan undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwa norma kunjungan online dalam Permenkumham No 40 Tahun 2018 berupa norma perintah kepada penyelenggara pemasyarakatan guna menyediakan sistem kunjungan online bagi Narapidana. Rumusan dalam norma perintah tersebut sangat jelas karena mengandung kejelasan kepada siapa norma ditujukan (Subjek Norma), kejelasan objek norma berupa frasa “menyediakan” dan kondisi normanya “diakses” dengan mudah oleh masyarakat. Disarankan setiap peraturan internal tentang kunjungan online bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan berbasis Permenkumham No 40 Tahun 2018 guna menghindari ambiguitas peraturan.

Kata Kunci


Kejelasan Rumusan; Kunjungan Online; Narapidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agung Isdwiantoro. 2021. Efektivitas Revitalisasi Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan High Risk Bandar Narkotika Kelas I Batu Nusakambangan. Tesis Magister Hukum. Purwokerto : Universitas Jenderal Soedirman

Arfianto Indrajaya. 2021. Pelaksanaan Program Revitalisasi Pemasyarakatan Terhadap Narapidana Teroris Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Tesis Magister Hukum. Purwokerto : Universitas Jenderal Soedirman

Matanggui, Junaiyah H. 2013. Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundangundangan. Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta

M. Ilham Putuhena. 2021. Teknik Dasar Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Universitas Mataram Indonesia

Rati Riana dan Muhammad Junaidi. 2018. Konstitusionalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Melalui Penggunaan Bahasa Indonesia Baku. Jurnal Legislasi Indonesia Tahun 2018 ( Vol 15 No.4)

Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Permenkumham No 40 Tahun 2018

Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan corona virus disease (covid-19)

Kamus Besar Bahasa Indonesia

https://romeltea.com/pengertian-online-atau-daring/ diakses 26 Januari 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2955

Article Metrics

Sari view : 386 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats