FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Hendrikus Deo Peso, Edi Pranoto

Sari


Artikel ini membahas tentang ombudsman, yaitu organisasi negara yang memiliki kekuasaan untuk mengawasi kinerja pelayanan publik. Sebagai lembaga kontrol eksternal, ombudsman bertujuan untuk mencegah dan memantau kasus pelanggaran oleh penyedia layanan publik yang menyimpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dan kinerja fungsi pengawasan Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik berdasarkan undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Cina Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum dengan metode pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ombudsman menjalankan fungsi pengawasan kinerja pelayanan publik melalui mekanisme mulai dari menerima laporan dari masyarakat, memantau laporan, melakukan investigasi danĀ  terakhir merumuskan rekomendasi.


Kata Kunci


Ombudsman; Fungsi Pengawasan; Pelayanan Publik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asmara, Galang. Ombudsman Nasional dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Yogyakarta : Laksbang Pressindo. 2005.

Krismiyarsi. Metodologi Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. 2018.

Desiana, Ayu. Analisis Konsep Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum.

Saefulla dan Ernie. Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grasindo. 2005.

Siswandi dan Indra Iman. Aplikasi Manajemen Perusahaan Edisi Kedua. Jakarta: Mitra Wicana Media. 2009.

Suharto, Edi. Analisis Kebijakan Publik, Panduan Praktis Mengkaji Masalah Dan Kebijakan Sosial. Bandung : Alfabeta. 2005.

Sujata, Antonius dan Surahman. Ombudsman Indonesia di Tengah Ombudsman Internasional. Komisi Ombudsman Nasioanal. Jakarta. 2002.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Kepres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Ariansyah, M Rafi dan Ramdani Yusran. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Terhadap Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 2 Nomor 4. Universitas Negeri Padang. 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2958

Article Metrics

Sari view : 1070 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats