PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG BENDA JAMINAN DIBERIKAN DI BAWAH TANGAN PASCA PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Mettoni AS

Sari


Jaminan adalah segala kebendaan debitur yang  menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pemberian jaminan biasanya disertai dengan pembebanan hak kebendaan. Pada beberapa kasus, terdapat jaminan yang diberikan di bawah tangan yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum dan tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi kreditur penerima benda jaminan tersebut. Hal ini sebagiamana terjadi dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019. Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan pasca putusan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) belum optimal, dimana penguasaan terhadap benda jaminan dinyatakan sebagai perbuatan meanggar hukum, dan krediur harus tunduk pada perjanjian perdamaian. Pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 sudah tepat, yaitu penyelesaian tagihan harus tunduk pada perdamaian yang telah disepakati dan tidak boleh penyelesaian tagihan hanya kepada penggugat saja. Akibat hukum dari Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 adalah benda jaminan yang menjadi objek sengketa tidak dapat dieksekusi, penggugat (kreditur) merupakan kreditur konkuren, dan debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utangnya.


Kata Kunci


kreditur; jaminan di bawah tangan; perlindungan hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009.

Bernadette Waluyo, Hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Mandar Maju, Bandung, 1999.

Man. S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2006.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2000.

_____________, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty 2003.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Edisi Revisi, Jakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jurnal

Filllya Brenda Shahnaz Pondaag, Kajian Benda Jaminan Debitur Yang Dinyatakan Pailit Oleh Kreditur Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lex Et Societatis, Vol. VI/No. 5/Jul/2018.

Juditia Damlah, “Akibat Hukum Putusan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 20043” Lex Crimen, Vol. VI/No. 2/Mar-Apr/2017.

Mahyuni, Lembaga Damai Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkuran, No. 4, Vol. 16, Banjarmasin, 2009.

Yacob Rihwanto, Kedudukan Debitor Pasca Penetapan PKPU Oleh Pengadilan Niaga (Studi Kasus Pada Koperasi Serba Usaha Persada Madani), Tesis, Univeristas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2959

Article Metrics

Sari view : 269 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats