PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MELALUI PENERAPAN PRODUKSI BERSIH SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Sari
Pesatnya pembangunan untuk mencapai kesejahteraan menyebabkan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam. Selain itu, pengelolaan industri yang tidak ramah lingkungan juga berperan memberi efek terjadinya kerusakan lingkungan. Padahal generasi manusia yang akan datang juga berhak mendapat kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang baik guna menopang kehidupan mereka. Munculnya kesadaran untuk menjaga keberlangsungan hidup generasi yang akan datang menjadi dasar adanya gerakan-gerakan penyelamatan lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan, salah satunya melalui mekanisme Produksi Bersih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara Hukum Lingkungan dengan Pembangunan Berkelanjutan dan mekanisme Produksi Bersih. Penelitian dalam jurnal ini mengonsepsikan law as it is written in the books sehingga disebut sebagai penelitian normatif atau doktrinal dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Apabila manusia membutuhkan keberlanjutan pembangunan, maka wajib ada pembagian yang adil bagi ketersediaan sumber daya alam, baik antar golongan dalam satu generasi maupun bagi generasi yang akan datang. Munculnya kesadaran akan pentingnya menjaga bumi untuk generasi mendatang telah merumuskan konsep Pembangunan Berkelanjutan yang salah satunya dapat dicapai dengan mekanisme Produksi Bersih. Para pelaku industri perlu menyadari bahwa integrasi mekanisme Produksi Bersih ke dalam usaha perlindungan lingkungan hidup merupakan kunci menuju Pembangunan Berkelanjutan yang dikehendaki oleh hukum lingkungan. Walaupun tidak adanya kewajiban untuk menerapkan mekanisme Produksi Bersih bagi industri, tidak berarti posisi tawar Produksi Bersih menjadi lemah, sebab prinsip-prinsip dalam Produksi Bersih telah muncul di beberapa ketentuan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, 2004, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andreas Pramudianto, Diplomasi Lingkungan: Teori dan Fakta, 2008, UI Press, Jakarta.
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan (Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, 1992, Alumni, Bandung.
FX. Adji Samekto, Kapitalisme, Modernisasi, dan Kerusakan Lingkungan, 2008, Genta Press, Yogyakarta.
Emil Salim, Hari Depan Kita Bersama, 1988, PT. Gramedia, Jakarta.
Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Lingkungan Internasional: Perspektif Bisnis Internasional, 2003, Refika Aditama, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Buku I – Umum, 1982, Bina Cipta, Bandung.
N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, 2004, Erlangga, Jakarta.
Purwanto, Penerapan Teknologi Produksi Bersih untuk Meningkatkan Efisiensi dan Mencegah Pencemaran Industri, 2009, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, 2003, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudharto P. Hadi, F.X. Adji Samekto, Dimensi Lingkungan dalam Bisnis: Kajian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Lingkungan, 2007, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Syamsuharya Bethan, Penerapan Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional: Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi, 2008, Alumni, Bandung.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih, Dan Teknologi Berwawasan Lingkungan di Daerah.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Laksana Pusat Produksi Bersih Nasional.
https://staff.blog.ui.ac.id/andreas.pramudianto/2009/07.
https://www.un.org.
https://www.un.org/en/conferences/environment/stockholm1972.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2961
Article Metrics
Sari view : 1386 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats