KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG Nomor 30 TAHUN 2014

Maridjo Maridjo

Sari


Perluasan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya kompetensi absolut mengalami perluasan pasca lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penambahan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut berkaitan dengan kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, Tujuan dalam penelitian ini untuk memperoleh perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dari aspek teori, perubahan dan perluasan tersebut adalah konsekuensi yuridis dari norma perundangundangan yang lebih baru meniadakan norma hukum dari peraturan perundangundangan yang terdahulu, perluasan kompetensi   absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi Masyarakat. Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan Perundang- undanganan, pendekatan Konseptual. Adapun sumber bahan penelitian hukum yang dipergunakan yakni bersumber dari Penelitian Kepustakaan,   Hasil     penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, dan pasca berlakunya  undang-undang Nomor 30 Tahun 2014  Tentang Administrasi Pemerintahan  terhadap sistem hukum Indonesia adalah banyaknya pasal- pasal yang selain memiliki makna rancu juga bertentangan dengan doktrin dan teori hukum administrasi yang selama ini dianut oleh para ahli Hukum Administrasi Negara.


Kata Kunci


Kompetensi Absolut; PTUN; UU.No. 30 Tahun 2014.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Enrico Simanjuntak, 2018, Hukum Acara Perdadilan Tata Usaha Negara (Transformasi & Refleksi), Sinar Grafika, Jakarta,

Ilmar, Aminuddin, 2014, Hukum Tata Pemerintahan, Cetakan Kesatu, Jakarta: Prenamedia Group.

Moh Mahfud MD, 2011, Lingkup Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan Kapasitas Tuntutan atas Satu Tuntutan Administrasi, dikutip dari SF Marbun.

Phulipus M Hadjon, dkk.,1999 Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Cetakan Keenam, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Permana, Tri Cahya Indra, 2016, Catatan Kritis terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Genta Press.

Tjandra, W. Riawan, 2009, Peradilan Tata Usaha Negara; Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya.

Ayu Putriyanti, Desember, 2015 ,“Kajian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam Kaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Pandecta,Volume 10, Nomor 2.

M. Guntur Hamzah, September 2017, Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Kaitannya dengan perkembangan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Ahmad, Konsepi Fiktif Positif : Penerapannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum Replik, Volume 5, 2,

Bambang Heriyanto, Jauari-Juni 2019, Problematika Penyelesaian Perkara “Fiktif Positif” di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pakuan Law Riview, Volume 5. Nomor 1,

Oswald Jansen, 2008, Comparative inventory of Silencio Positive (Utrecht School of Law,), dalam Bambang Heriyanto

M. Aschari dan Fransisca Romana Harjiyatni, 2017, Kajian tentang kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa keputusan Fiktif positif, Jurnal Kajian Hukum, Vol 2, No. 1 .

Enrico Simajuntak, November 2017, Perkara Fiktif Postif dan permasalah hukumnya, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3

Desy Wulandari, Januari 2020, Pengujian Keputusan Fiktif Positif di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Lex Renaissance, Vol 5 No 1,

Heryansyah, Despan, February 2017, “Pergeseran Kompetensi Absolut PTUN dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Novelty UAD, Vol. 8 No. 1,.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5079.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintah




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2984

Article Metrics

Sari view : 1025 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats