SANKSI BAGI MANTAN TERPIDANA KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK

Herminiastuti Lestari

Sari


Reaksi masyarakat terhadap sambutan meriah dari mantan terpidana kejahatan seksual pada anak berinisial SJ menjadi banyak perhatian. Kejahatan seksual pada anak yang merupakan tindak pidana khusus memiliki perlakukan yang khusus pula baik itu sebagai korban maupun pelakunya. Karena kekhususannya itu ada perlakuan tersendiri mulai dari penyidikan, peradilan, sanksi, pemidanaan, juga pasca pemidanaan. Pasca pemidanaan, pelaku tidak secara serta merta dapat bergerak bebas di muka publik, sehingga saat mantan terpidana tampil dimuka publik menimbulkan reaksi dari masyarakat. Secara norma ataupun sosial adanya suatu pembatasan bagi mantan terpidana kejahatan seksual. Hal tersebut dikaitkan dengan etika yang berlaku dimasyarakat dimana kejahatan seksual merupakan tindakan amoral terhadap anak yang seharusnya harus dilindungi oleh semua pihak baik itu masyarakat, lembaga maupun pemerintah. Karena berkaitan dengan moral akan tindakan asusila tersebut secara beban yang ditanggung korban secara psikologi akan mempengaruhi masa depan anak, sehingga pelaku kejahatan tidak dapat diterima dengan serta merta untuk tampil dimuka publik, maka yang demikian menimbulkan adanya sanksi setelah selesai pemidanaan.


Kata Kunci


Anak; Kejahatan Seksual; Sanksi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ario Ponco Wiguno, (2013), Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi I, Volume 1

British Broadcasting Corporation, (2021), 'Glorifikasi' Saipul Jamil bebas dari penjara: Perlukah aturan pembatasan gerak bekas pelaku kejahatan seksual di ruang publik?, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58460450, diakses pada 8 September 2021

Elsa Hayati Sukma, (2021), Setiap Anak Indonesia Harus Dilindungi Dari Berbagai Kekerasan Apapun Termasuk Kekerasan Seks Pada Anak, www.kpai.go.id, ditayangkan oleh Admin KPAI, 9 September 2021

Ismantoro Dwi Yuwono, (2015), Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta: Medpress Digital

Kordi, M.Ghufran, (2015), Durhaka Kepada Anak, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2015)

KPAI, (2021), Hasil Pengawasan KPAI Tentang Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Seksual Dan Pekerja Anak Bulan Januari S.D April : Dari 35 Kasus Yang Dimonitor Kpai, 83% Kasus Prostitusi, Jumlah Korban Mencapai 234 Anak, www.kpai.go.id, Ditayangkan oleh Admin KPAI, 6 Mei 2021

Sastrawidjaja, Sofjan. 1995. Hukum Pidana I. Bandung: Armico

Sri Maslihah, (2006), “Kekerasan Terhadap Anak: Model Transisional dan Dampak Jangka Panjang”, Edukid: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini (1), hlm. 25-33

Tower, Cynthia Crosson, (2002), Understanding Child Abuse and Neglect, Boston: Allyn & Bacon.

Weber, Mark Reese., Smith, Dana M, (2010), Outcomes of Child Sexual Abuse as Predictors of laters Sexual Victimization, Dalam Journal of International Violence, (Online), 26 (9): 1899-1905.

Zahrotul Uyun, Kekerasan Seksual Pada Anak: Stres Pasca Trauma, Proceeding Seminar Nasional: Selamatkan Generasi Bangsa dengan Membentuk Karakter Berbasis Kearifan Lokal, (Fakultas Psikologi: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015), 299. Diakses dari https://publikasiilmiaums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/11617/ diakses pada tanggal 14 September 2019 pukul 13.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2985

Article Metrics

Sari view : 329 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats