PEMBERLAKUAN UPAYA ADMINISTRASI SEBAGAI PRIMUM REMIDIUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Pulung Hudoprakoso

Sari


Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan yang ditunjuk oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya administrasi merupakan penyelesaian non litigasi yang harus ditempuh sebelum sengketa tata usaha negara diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya Administrasi diharapkan dapat dijadikan solusi terbaik sebelum warga masyarakat menyerahkan permasalahannya ke Pengadilan, sehingga dapat menghapus paradigma bahwa perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara adalah selalu benar dan tidak bisa dikoreksi.Dengan diterbitkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif telah merombak tatanan penyelesaian sengketa tata usaha negara yang sebelumnya tidak mensyaratkan adanya upaya administrasi kecuali memang peraturan yang mendasarinya telah mengatur tentang hal tersebut kemudian berubah menjadi suatu persyaratan mutlak yang harus dilalui ketika warga masyarakat berkehendak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.Kewajiban untuk menempuh upaya administrasi yang sebelumnya hanya sekedar pilihan bagi warga masyarakat saat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (kecuali terhadap perkara-perkara yang aturan dasarnya mengaruskan menempuh upaya administrasi terlebih dahulu) dirasakan sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang sangat panjang sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan menjadi tidak tercapai.

Kata Kunci


Pemberlakuan Upaya Administrasi; Primium Remidium; Sengketa Tata Usaha Negara

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Burg, F. H. van der, G. J. M. Cartigny, and G. Overkleeft-Verburg. Rechtsbescherming Tegen de Overheid. 5e herziene druk. Serie Staats- En Bestuursrecht 1. Nijmegen: Ars Aequi Libri, 1985.

Chairani A.S Gani. “Naskah Persiapan Persiapan Penyusunan Kodifikasi Dalam Bidang Hukum Administrasi.” Proyek Pembinaan Badan Hukum Indonesia, n.d.

Hughes, Owen E. Public Management and Administration: An Introduction, 1998. https://link.springer.com/book/10.1007%2F978-1-349-26896-2.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Biro Hukum, Sekretariat Daerah, Provinsi Jawa Timur, 2015.

Indroharto. Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.

Marbun, S. F. “Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia,” 2002.

Paulus Efendi Lotulung. Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Revisi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.

Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. “Hasil Rumusan Sosialisasi (Penyebarluasan) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi Pada Rakerda Sewilayah Hukum Pengadilan Tata Tinggi Tata Usaha Negara Surabya,” March 4, 2019.

“Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.Pdf,” n.d.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebauh studi tentang Prinsip-prinsipnya, ... Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Prof. Dr. Irwansyah, SH. “PENELITIAN HUKUM : Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.” Mirra Buana Media, 2021.

Ridwan, H. R. Urgensi Upaya Administratif Di Indonesia. Cetakan pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2019.

Rochmat Soemitro. Simposium Peradilan Tata Usaha Negara. Pertama. Bandung: BPHN Bina Cipta, 1977.

Soekanto, Soerjono. Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986.

Supandi. “Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Peratun seri 2, 2019, 124–49.

Umar Dani. “Rekonstruksi Sistem Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Akses Penyelesaian Sengketa Yang Efektif.” Universitas Islam Indonesia, 2019.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara. Mahkamah Agung RI, 1987.

Yos Johan Utama. “SEMINAR DALAM RANGKA HUT PERATUN KE-28”, Dengan Tema: Upaya Administratif Dalam Perspektif UUAP Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi,” 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2986

Article Metrics

Sari view : 1402 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats