PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG MANAKALA PERMOHONAN EKSEKUSI PENGOSONGAN OBJEK LELANG DIGUGAT DEBITUR

Yunantyo Adi Setyawan

Sari


Pemenang lelang atas objek Hak Tanggungan adalah pembeli beriktikad baik yang harus dilindungi hukum. Dalam penelitian ini terjadi hal dimana walaupun debitur telah terbukti berbuat cidera janji sehingga objek agunan yang dijaminkan telah dieksekusi oleh kreditur dengan cara dijual melalui pelelangan umum dan kreditur mengambil pelunasan piutang dari hasil penjuelan tersebut, selanjutnya pemenang lelang telah melakukan balik nama atas objek lelang Hak Tanggungan ke atas nama pemenang lelang, namun debitur menyuruh orang lain menghuni objek Hak Tanggungan yang sudah dilelang tersebut dan ketika pengadilan negeri akan menjalankan eksekusi pengosongan atas permohonan pemenang lelang, debitur melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap kreditur, kantor lelang, dan pemenang lelangnya, berikutnya melakukan gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi pengosongannya. Rumusan permasalahan penelitian ini yaitu:  (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang ketika proses pengosongan objek lelang terdapat perlawanan dari debitur; (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara perlawanan terhadap eksekusi pengosongan yang dilakukan termohon eksekusi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengadilan negeri tetap melaksanakan eksekusi pengosongan walaupun masih terdapat gugatan terkait proses lelangnya yang masih dalam proses banding; (2) hakim menilai tindakan kreditur menjual lelang secara parate eksekusi (tanpa melibatkan pengadilan) menurut hukum dapat dibenarkan, pengadilan negeri melaksanakan eksekusi pengosongan atas permohonan pemenang lelang berdasarkan grosse akta bertitel eksekutorial adalah sudah sesuai peraturan perundang-undangan.


Kata Kunci


Eksekusi Pengosongan, Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


M. Yahya Harahap, 1993, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama

Rachmadi Usman, 2016, Hukum Lelang, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 177.

Salim HS., 2016, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Widodo Dwi Putro dkk., 2016, Penjelasan Umum Pembeli Beriktikad Baik, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)

Fatih Ghozali, 31/08/2020, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Lelang yang Beritikad Baik, djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-gorontalo/baca-artikel/13352/Perlindungan-Hukum-Terhadap-Pembeli-Lelang-yang-Beritikad-Baik.html, diakses pada 12/09/2021

Herzien Inlandsch Reglement (HIR)

Kitap Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013

Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Staatsblad 1941:3)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT)

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1068 K/Pdt/2008 tanggal 21 Januari 2009

Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Kds tanggal 6 Maret 2018

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 214/Pdt/2018/PT SMG tanggal 3 Juli 2018

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1960 K/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tanggal 26 April 2011, Notaris/PPAT Latifa Katiri, S.H.

Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 251/2010 tanggal 7 Juli 2010

Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 12/BA.Pdt.Eks/2018/PN Kds

Grosse Risalah Lelang Nomor 1719/2016 tanggal 29 September 2016

Sertifikat Hak Milik Nomor 1049 Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kabupaten Kudus

Sertifikat Hak Milik Nomor 1050 Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kabupaten Kudus

Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1848/2010 tanggal 7 Juli 2010

Surat dari kuasa Yusuf Setiawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus, 1 November 2017

Surat dari kuasa Yusuf Setiawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus, 9 Januari 2018

Surat dari kuasa Yusuf Setiawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus, 22 Maret 2018

Surat pengaduan dari kuasa Yusuf Setiawan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, 27 Maret 2018

Surat pengaduan dari kuasa Yusuf Setiawan kepada Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, 27 Maret 2018

Surat pengaduan dari kuasa Yusuf Setiawan kepada Dirjen Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, 27 Maret 2018

Surat pengaduan dari kuasa Yusuf Setiawan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, 17 Maret 2018

Surat pengaduan dari kuasa Yusuf Setiawan kepada Hakim Pengawas Eksekusi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, 17 Maret 2018

Surat undangan dari Ketua PN Kudus ditujukan kepada kuasa Yusuf Setiawan nomor W12-U8/647/Pdt.04.01/IV/2018 tanggal 5 April 2018 Perihal Eksekusi Perkara

Penetapan Nomor 12/Pen.Pdt.Eks/2017/PN Kds tanggal 17 April 2018 Tentang Perintah Eksekusi Pengosongan

Ketua Pengadilan Negeri Kudus nomor W12-U8/698/PDT.04.01/IV/2018 tanggal 17 April 2018 ditujukan kepada kuasa Yusuf Setiawan

Surat Yuliati Masyrifah tanggal 18 April 2018 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus

Surat Jawaban Ketua Pengadilan Negeri Kudus tanggal 18 April 2018 ditujukan kepada Yuliati Masyrifah

Surat Yuliati Masyrifah tanggal 23 April 2018 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus

Surat Jawaban Ketua Pengadilan Negeri Kudus nomor W12-U8/731/Pdt.04.01/IV/2018 tanggal 24 April 2021 ditujukan kepada Yuliati Masyrifah

Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 354/BP/DLG/5/2018 tanggal 16 Mei 2018 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus

Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum atas nama Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 837/DJU2/HK.00.1/7/2018 tanggal 3 Juli 2018 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus

Surat Ketua Pengadilan Negeri Nomor W12.U8/898/Pdt.04.01/VI/2018 tanggal 4 Juli 2018 ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Surat Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor W12.U8/1032/Pdt.04.01/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 ditujukan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2987

Article Metrics

Sari view : 696 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats