INDIKATOR TINDAK PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI BIDANG PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Zahra Malinda Putri, Dewi Kania Sugiharti, Zainal Muttaqin

Sari


Setiap tindakan Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dalam membuat suatu keputusan tata usaha negara, yaitu Izin. Namun, kerap kali dalam penerbitan izin yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti izin lingkungan. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari tindak penyalahgunaan wewenang berupa melampaui wewenang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator terhadap tindak penyalahgunaan wewenang di bidang perizinan lingkungan hidup berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa indikator dari tindak penyalahgunaan wewenang dalam bidang perizinan lingkungan, yaitu adanya penggunaan wewenang yang tidak sebagaimana mestinya dalam memberikan izin/persetujuan lingkungan, bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang izin/persetujuan lingkungan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Kata Kunci


Indicator; Izin Lingkungan; Penyalahgunaan Wewenang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asshidiqie, J., (2010), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Deliarnoor, N.A., Nulhaqim, S.A., etc, (2017). Teori & Praktek Kewenangan Pemerintahan, Bandung: UNPAD Press.

Efendi, A., & Poernomo, F., (2017), Hukum Administrasi, Jakarta: Sinar Grafika.

Effendi, L., (2004), Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Malang: Bayumedia Publishing.

Harahap, K., (2009), Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan ke–5, Bandung: Grafiti.

Hadjon, P.M., & Martosoewignjo, R.S.S., etc, (2015), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hadjon, P.M., (2012). Hukum Administrasi dan Good Governance, Jakarta: Universitas Trisakti.

Helmi, (2012), Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika.

Kotijah, S., (2020), Buku Ajar Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS), Yogyakarta: CV. MFA.

Pudiyatmo, S., (2007), Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Bandung: Rezki Press.

Ragawino, B., (2006), Hukum Administrasi Negara, Bandung: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.

Rajab, A.M., (2015), Buku Ajar Hukum Perizinan, Bandung: Kalam Media.

Remaja, I.N.G., (2017), Hukum Administrasi Negara, Singaraja: Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti.

Ridwan HR, (2019), Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soemitro, R.H., (1990), Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sushanty, V.R., (2020), Hukum Perijinan, Surabaya: Ubhara Press.

Sutedi. A., (2010), Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarif, L.M., & Wibisana, A.G., (2010), Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, Dan Studi Kasus, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Utrecht, E., (1988), Pengantar Hukum Administrasi Negara, Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Antoro, B.H.W., (2020), “Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di PTUN: Kajian Putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2015/PTUN-MDN dan Putusan PTUN Jambi Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI” Jurnal Yudisial 13(2).

Anggoro, F.N., (2016), “Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 (4).

Helmi, (2011), “Kedudukan Izin Lingkungan Dalam Sistem Perizinan Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 (2).

Juliani, H., (2020), “Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Sebagai Akibat Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Negara”, Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 (1).

Pietersz, J.J., (2017), “Prinsip Good Governance Dalam Penyalahgunaan Wewenang”, Jurnal SASI, Volume 2 (2).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara

Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3103

Article Metrics

Sari view : 564 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats