PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE DI INDONESIA

Anna Sylva Roudlotul Jannati

Sari


Kesehatan menjadi indikator penting bagi ketercapaian kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang salah satunya berkaitan dengan kualitas pelayanan kesehatan. Telemedicine merupakan layanan di bidang kesehatan yang berbasis pada teknologi dan memungkinkan penggunanya untuk dapat berkonsultasi terkait masalah kesehatan dengan dokter tanpa harus bertatap muka dan bertemu secara langsung. Risiko pemberian pelayanan kesehatan melalui telemedicine mempunyai risiko yang lebih besar dibandingan dengan pelayanan kesehatan melalui tatap muka atau secara langsung, misalnya dalam hal diagnosis dokter akan lebih baik dan lebih tepat jika dilakukan secara langsung antara dokter dan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis terkait perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan telemedicine di Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif guna menggambarkan, mendeskripsikan, menerangkan dan menjawab secara lebih detail dan rinci permasalahan yang diteliti. Objek pada penelitian ini yakni perlindungan hukum dokter umum dalam pelayanan telemedicine. Data yang digunakan berupa data primer yang bersumber dari dan hukum resmi di Indonesia dan data sekunder yang bersumber dari publikasi resmi yang valid dan kredibel berupa jurnal, artikel, buku dan literatur lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien pengguna telemedicine tercantum pada “Pasal 3 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019”; “Pasal 9 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020” mengenai larangan bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui telemedicine; “Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019”. “Pasal 66 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran”; “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.


Kata Kunci


Pasien; Perlindungan Hukum; Telemedicine

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alia Akhmad, Khabib. (2015). Pemanfaatan Media Sosial bagi Pengembangan Pemasaran UMKM (Studi Deskriptif Kualitatif pada Distro di Kota Surakarta). Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi dan Komunikasi, 10 (1).

Andrianto, Wahyu & Fajrina, Atika Rizka. (2021). Tinjauan Perbandingan Penyelenggaraan Telemedicine Antara Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia.

Anggraeny, Cindy. (2013). Inovasi Pelayanan Kesehatan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Puskesmas Jagir Kota Surabaya. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 1 (1).

Kebijakan Kesehatan Indonesia. 2019. Tiga Masalah Kesehatan yang Dihadapi Indonesia. Available online from: https://kebijakankesehatanindonesia.net/25berita/berita/1817-tiga-masalah-kesehatan-yang-dihadapi-indonesia [diakses pada 20 Juli 2022].

Kompasiana.com. (2021). Kualitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Available online from: https://www.kompasiana.com/oryzasativalailatulfajriah2815/60790bd48ede48456876e013/kualitas-pelayanan-kesehatan-di-indonesia [diakses pada 20 Juli 2022].

Lestari, Rinna Dwi. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine. Jurnal Cakrawala Informasi Vol. 1 No. 2.

Maudi, Dian. (2018). Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien. Jurnal Cepalo, 2 (1).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Primavita, Sherly. (2013). Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Pelayanan Telemedicine. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Rimavita, Herly. 2013. Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Pelayanan Telemedicine. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Rizza, Ayda. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Rekam Medis Pasien Covid-19 Di Rumah Sakit. Universitas Borneo Tarakan.

Rokhmah, Dewi. (2013). Gender dan Penyakit Tuberkulosis: Implikasinya Terhadap Akses Layanan Kesehatan Masyarakat Miskin yang Rendah. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 7 (9).

Rospita, Adelina S. (2021). Telemedicine Services of The Individual Health Rights in New Normal Era. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10 (2).

Sugiharto, Eko. (2012). Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Nelayan Desa Benua Baru Ilir Berdasarkan Indikator Badan Pusat Statistik. Jurnal EPP, 4 (1).

Sulaiman, Eman., Handayani, Trini., & Aji Mulyana. (2021). Juridical Study of Telemedicine Consulting Services in Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan, 7 (2).

Syulham, Soamole. (2022). Impilikasi Hukum Praktik Kedokteran Terhadap Pelayanan Kesehatan Berbasis Online. Thesis Universitas Hasanuddin.

Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wootton, Richard. (2012). Twenty years of telemedicine in chronic disease management – an evidence synthesis. Journal of Telemedicine and Telecare, 18.

Yuliana, Ni Luh Dina. (2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien yang Menderita Kerugian Akibat Salah Diagnosis dalam Platform Layanan Kesehatan Online. urnal Kertha Wicara Vol.10 No.8.

Yuliana, Ni Luh Dina. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien yang Menderita Kerugian Akibat Salah Diagnosis dalam Platform Layanan Kesehatan Online. Jurnal Kertha Wicara, 10 (8)

Yoga, I Gede Perdana. (2015). Pertanggungjawaban Hukum Konsultasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Online. Fakultas Hukum Universitas Dwijendra.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3184

Article Metrics

Sari view : 1752 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats