HUKUM DAGANG INDONESIA (SUATU PILIHAN MODEL PEMBAHARUAN)

Saryana Saryana, Ervina Dwi Indriati, Hadi Karyono

Sari


Hukum dagang di Indonesia diatur dalam kodifikasi hukum yaitu dalam KUH Dagang. KUH Dagang  sebagai peninggalan zaman Hindia Belanda sudah jauh tertinggal dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum perdagangan saat ini baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu beberapa pengaturan lain di luar KUH Dagang juga belum lengkap. Penulisan ini untuk mengkaji perlunya dilakukan pembaharuan Hukum Dagang Indonesia dan mencari model pembaharuan hukum dagang yang kita kehendaki supaya dapat memenuhi kebutuhan dan menunjang pembangunan nasional.Metode pendekatan yang dipergunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normative dengan sumber data sekuder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Beberapa ketentuan KUHDagang sudah ketinggalan zaman, sedangkan bidang hukum yang bersangkutan sudah mengalami perkembangan yang pesat, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum perdagangan saat ini. Pembaharuan hukum dagang Indonesia perlu untuk segera dilakukan agar sesuai dengan perkembangan, kebutuhan masyarakat nasional maupun kebutuhan internasional. Ada berbagai alternaatif model pilihan dalam pembaharuan hukum dagang Indonesia, antara lain adalah model kodifikasi general hukum dagang Indonesia, model kodifikasi parsial, model kompilasi peraturan perundang-undangan, dan model kodifikasi terbuka dan pengaturan parsial.


Kata Kunci


Hukum Dagang Indonesia; Model Pembaharuan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Budiyono, Pembaharuan Kitab Hukum Dagang Indonesia: Antara Kodifikasi, Kompilasi dan Konsolidasi, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 47, No. 2, Desember 2013

Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Pers, cet 3, 2002.

Ida Bagus Rahmadi Supancana, Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional, Jakarta: BPHN, 2012.

Padmo Wahjono, Pembangunan Hukum di Indonesia, Jakarta: Ind-Hill Co, 1989.

Pengantar Hukum Dagang dan Bentuk Perusahaan, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, 2013.

Pipin Syarifin & Dedah Jubaedah, Hukum Dagang di Indonesia ,Bandung, Pustaka Setia: 2012.

Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang 1 (Pengetahuan Dasar Hukum dagang), Djambatan, Jakarta, 1998.

Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang Indonesia I. Yogyakarta, Gama Media, 1999.

Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Penerbit Dian Rakyat, Cetakan Keenam, 1977.

Sulistiowati, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Dagang, BPHN, 2013.

Yuni Artha M dalam Joni Emirzon, Pembaharuan Hukum Nasional Indonesia di Era Industri 4.0 Jilid 2, Rajawali Pers, 2021.

Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Rajawali pers, Jakarta, 2017.

Kitab Undang Undang Hukum Dagang.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3237

Article Metrics

Sari view : 3670 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats