PENYALAHGUNAAN IDENTITAS DOKTER GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN PADA SALON KECANTIKAN

Asriwana Putri

Sari


Dokter gigi dalam melakukan pelayanan kesehatan dilakukan secara profesional karena memiliki kompetensi teknik dibidang kesehatan. Kompetensi teknis ini meliputi kemampuan pengetahuan kedokteran (knowledge), kemampuan tindakan kedokteran (skill) dan perilaku professional (professional attitude) dalam memberikan pelayanan medis oleh dokter dan tenaga kesehatan lainya. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat semakin tinggi banyak salon kecantikan yang kemudian membuka jasa layanan kesehatan gigi dan bertindak seolah olah dokter dengan menawarkan tindakan estetik diantara penambalan gigi, veneer gigi dan layanan otho ( pemasangan kawat gigi) yang seharusnya hanya dilakukan oleh dokter gigi profesional dan berkompeten. Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 Ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang membuat kesan bagi masyrakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan normatif yaitu pendekatan dengan melihat hukum dari perspektif hukum positif atau berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun masalah yang diangkat pada penelitian ini berupa bagaimana penyalahgunaan identitas dokter dalam pelayanan kesehatan pada salon kecantikan, serta bagaimana pertanggung jawaban salon kecantikan terhadapt kerugian konsumen.


Kata Kunci


dokter gigi; penyalah gunaan;salon kecantian

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Rani Aprilani dkk, 2019, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kunsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karangan, Jurnal IUS.

Virta dkk, 2021, tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat praktik klinik kecantikan( studi pada hiskin beauty center jambi), journal of civil and bussiness law.

Kilah supriyatin, 2018, hubungan hukum antara pasien dengan tenaga medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan, jurnal hukum universitas galuh

Nesya maulidias, 2021, pertanggung jawaban salon kecantikan dalam melakukan tindakan pemasanga veneer gigi yang mengakibatkan kerugian dalam perpektif hukum kesehatan, jurnla mahupas, vol.1 no.1.

Fendi Hidayat, 2019, Konsep Dasar Sistem Informasi Kesehatan, Sleman, Deepublish Publisher.

Ricky, 2020, Aspek Hukum Praktik Kedokteran Melakukan Tindakan Medis Yang Bukan Kewenangan Kompetensi Profesinya, Jurnal Lex Renaissance, No.2 Vol.5.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3252

Article Metrics

Sari view : 457 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats