EKSISTENSI DAN PENERAPAN PIDANA PEMECATAN DARI DINAS MILITER SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA KHUSUS
Sari
Penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer oleh hakim terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Nomor 217 K/MIL/2019 menunjukkan eksistensi stelsel pidana lain di luar ketentuan yang diatur oleh KUHP yang ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang memiliki sifat khusus dalam hukum pidana atau dapat dikatakan sebagai hukum pidana khusus. Tujuan dalam pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi dan penerapan pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dalam perspektif hukum pidana khusus. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus yudisial. Eksistensi pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dalam perspektif hukum pidana khusus adalah wujud penyimpangan dari hukum pidana umum yang bersumber dari KUHP sebagai sumber hukum pidana materiil di luar KUHP yaitu KUHPM. Penerapan pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan tambahan terhadap militer dalam perspektif hukum pidana khusus diterapkan berdasarkan ketentuan Pasal 26 KUHPM dan diterapkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 KUHPM dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Aziz Syamsudin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Badan Penerbit UNDIP Semarang, Semarang.
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Natsir Asnawi, 2014, Hermeneutika Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta.
Marjoto, 1965, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.”
Moch. Faisal Salam, 1994, Peradilan Militer di Indonesia, Bandar Maju, Bandung.
Moeljanto, 1984, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.
Muladi & Barda Nawawi Arief, 2020, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2016, Hukum Pidana Khusus, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.
R. Soesilo, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bandung.
Rasyid Ariman & Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
SR. Sianturi, 1985, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Alumni AHM-PTMH, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Press, Jakarta.
Sudarto, 1987, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto a.n. Fakultas Hukum UNDIP Semarang, Semarang.
Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.
Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Sugiono, Ketut Wetan Sastrawan, & I Nyoman Surata, 2015, Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Jurnal “Kertha Widya” Volume 3 Nomor 1 Agustus 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3253
Article Metrics
Sari view : 3319 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats