Pemenuhan Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Delfina Gusman Gusman

Sari


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Perlindungan terhadap penyandang disabilitas memiliki 22 (dua puluh dua) hak. Pengaturan ini diatur pada Pasal 5 UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengenai suatu penjabaran hak-hak yang akan diterima bagi individu penyandang disabilitas dalam melaksanakan hakikat atas hidupnya hingga tutup usia. Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dari kerja kerasnya dan tentunya telah diatur melalui konstitusi tertulis Republik Indonesia. Tanpa disadari hampir di semua bidang kehidupan, penyandang disabilitas masih saja terdiskriminasi., bahkan ada anggapan dari sebagian masyarakat bahwa urusan penyandang disabilitas adalah urusannya Dinas Sosial atau Kementrian Sosial semata. Metode Penelitian menggunakan Empiris (empirical legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analitis (conceptual approach).Pertama, Pemenuhan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas menunjukkan bahwa masih kurangnya diakibatkan kebutuhan penyedia pekerjaan, kualitas penyandang disabilitas, serta masih selektifnya di setiap lapangan pekerjaan secara mikro.Kedua, dalam pelaksanaan atas pemenuhan hak pekerja bagi penyandang disabilitas masih mengalami kendala tetapi Operasional Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang yang berkaitan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas terus berusaha dalam pemenuhan hak pekerjaannya. Ketiga, Dalam konstruksi hukum terhadap pengaturan hak pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas harus menyangkut keseimbangan terhadap optimalisasi pekerjaan melalui tenaga dari penyandang disabilitas. Sehingga pemenuhan hukum baik secara das sollen dan das sein terakomodir dengan tepat.


Kata Kunci


Penyandang Disabilitas, Pemenuhan Hak Pekerjaan, Optimalisasi

Referensi


A. Masyhur Effendi. (2005). Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM). Ghalia utama.Hal.8

Naskah Akademik ( NA ) Ranperda Provinsi Sumatera Barat tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak - hak Penyandang Disabilitas. (2020).

Jurna

Arie Purnomosidi. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia. 1(2). https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/1029, .

Kasim, E. V. A. R., Fransiska, A., Lusli, M., Siradj, O., Disabilitas, P. K., Sosial, F. I., Politik, D. A. N., & Indonesia, U. (2010). ANALISIS SITUASI PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA : SEBUAH DESK-REVIEW. November.,

Novita, R. A., Prasetyo, A. B., & Suparno. (2017). Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian (Tanah Kering) di Desa Beringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–12.,

Lestari, E. Y., Sumarto, S., Semarang, U. N., Artikel, I., & Semarang, K. (2021). Pemenuhan Hak Bekerja Bagi Penyandang disabilitas di Kota Semarang. 33(1), 45–51,

Penyandang, H. A. K., Dalam, D., Htn-han, D. B., Hukum, F., Trunojoyo, U., Meraih, M., Hukum, S., Universitas, S. H., & Nasional, D. P. (2017). HAM INTERNASIONAL DAN HAM NASIONAL. 2(4).,

Sadri, H., & Muchtar, H. (2021). Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Padang. 4(2), 114–121,

Sodiqin, A. (2021). Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. Journal Legislasi Indonesia, 18(1), 31–44

Winsherly Tan; Dyah Putri Ramadhani. (2020). Pemenuhan Hak Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas Fisik Di Kota Batam. Jurnal Ham, 11(1). file:///C:/Users/DELL/AppData/Local/Temp/956-4534-4-PB.pdf,

Website

Hasanah, S. (2017). Arti Penafsiran Hukum Argumentum A Contrario. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58b4df16aec3d/arti-penafsiran-hukum-iargumentum-a-contrario-i

Metode Penelitian. http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/478/6/088400030_file6.pdf

penghalang keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan. (2018). Theconversation.com. https://theconversation.com/6-penghalang-keterlibatan-penyandang-disabilitas-dalam-proses-pembangunan-108176,




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i03.3272

Article Metrics

Sari view : 113 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats