PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI OLEH DIREKSI SELAKU SUBJEK HUKUM PEMIDANAAN

Gilang Wicaksono

Sari


Perkembangan dunia usaha dan teknologi dewasa ini juga diikuti dengan banyaknya penyelewengan dan juga perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia. Hal ini didasari oleh pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi yang dirasa masih tidak berjalan dengan maksimal. Hal ini sejalan dengan kaidah hukum pidana yang belum sepenuhnya menjangkau tindak pidana oleh suatu korporasi. Bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi, siapa yang akan bertanggung jawab, dan sampai dimana batas pertanggung jawaban pidana korporasi tentunya perlu untuk dikaji lebih mendalam agar mendapat suatu kepastian hukum terkait penyelesaian tindak pidana korporasi, utamanya pada level direksi dan pemegang saham. Beranjak dari permasalah tersbut, tulisan ini berkamsud untuk mengurai secara lebih komprehensif terkait pertanggung jawaban pidana korporasi, utamanya pada level Direksi dan Pemengang saham


Kata Kunci


Tanggung Jawab Korporasi; Direksi; Subjek Hukum Pemidanaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Effendi, Onong Uncjhana. 2012. Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung: Rosdakarya

Hanani, Silfia. 2017. Komunikasi Antarpribadi Teori dan Praktik. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA

Mulyana, Deddy. 2009. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: Rosdakarya

Myers, Gail. E. 1976. The dynamics of human communication : a laboratory approach. New York: McGraw-Hil

Republik Indonesia. 1995. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tenntang Pemasyarakatan Republik Indonesia. 2012.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. 2014. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan

Anak

Satunama. 2015. Konvensi Hak Anak dan Aplikasinya di Indonesia. http://satunama.org/2201/konvensi-hak-anak-dan-aplikasinya-di-indonesia/. Diakses 09 Februari 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3366

Article Metrics

Sari view : 1105 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats