TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PENGGUNAAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN
Sari
Perkembangan teknologi informasi pesat menuntut aturan hukum berperan secara fleksibel dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi menyebabkan berkembang pula alat-alat bukti yang digunakan untuk proses pembuktian dalam perkara pidana. Salah satu bantuan dapat digunakan dalam pembuktian di persidangan adalah teknologi informasi yang berbentuk rekaman CCTV, dalam persidangan dipertanyakan akan kekuatan pembuktian dari rekaman CCTV tersebut penggunaan alat bukti rekaman CCTV untuk mengungkapkan suatu kejadian tindak pidana. tetapi, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 membuat aparat penegak hukum harus dipersoalkan dengan keabsahan alat bukti rekaman CCTV tersebut. Peran CCTV sebagai alat bukti eletronik merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang penerapannya tidak hanya terbatas pada tindak pidana khusus, tetapi juga dapat berlaku dalam pembuktian pada sidang pengadilan tindak pidana umum, informasi yang disimpan secara eletronik rekaman CCTV merupakan alat bukti sah sebagaimana juga diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, rekaman CCTV memberikan keyakinan hakim dalam memutus perkara tersebut disamping alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Hal tersebut sejalan dengan putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan karena bahan utama yang dianalisis adalah undang-undang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif terhadap data kualitatif yang pada dasarnya menggunakan pemikiran secara logis dengan induksi, deduksi dan komparasi. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk teks naratif dengan simpulan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk dalam proses peradilan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Budi Suhariyanto, 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi Cybercrime Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Chazawi, A. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi.Bandung. PT. Alumni.
Eddy O.S, 2012, Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga
Liliana Tedjosaputro, 2012. Aneka Hukum Perjanjian, Kesehatan dan Dampak Revolusi Industri 4.0 Terhadap Profesi Hukum (Antologi Karya Tulis). Bandung : PT. Alumni
Munir Fuady, 2013. Teori-Teori Besar Dalam Hukum. Jakarta : Prenadamedia Group
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2018. Hukum dan Hukum Pidana Ekonomi. Cetakan ke III. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang
Nyoman Sarikat Putra Jaya, 2015. Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2018. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Cetakan ke III. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang
Silvia Fadhilah Patriana, 2017. Kekuatan Hukum Alat Bukti CCTV Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, Universitas Islam Malang
Sofyan, A. & Asis, A. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: PT Rangkan Education.
Resa Raditio, 2014. Aspek Hukum Transaksi Elektronik. Yogyakarta : Graha Ilmu
Pengertian CCTV, Jenis serta Fungsinya, http://www.abraham-maslow.com/teknologi/pengertian-cctv-jenis-serta-fungsinya/, diakses pada tanggal 5 Maret 2020 pukul 23:49
Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Perspektif Notaris, https://m.suarakarya.id/detail/109521/Keabsahan-Alat-Bukti-Elektronik-Dalam-Perspektif-Notaris-2-3 , diakses pada tanggal 5 Juli 2020 pukul 23:49
contoh Legitimasi Hukum yang Berlaku di Indonesia”, (https://guruppkn.com/contoh-legitimasi-hukum diakses pada tanggal 12 Maret 2020 pukul 01:10)
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3367
Article Metrics
Sari view : 1233 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats