ANALISIS HUKUM KESEHATAN ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK MEDIS OLEH TENAGA MEDIS
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum kesehatan atas tindakan malpraktik medis oleh tenaga medis. Malpraktek medik dapat terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh seorang tenaga medik selama menjalankan tugas dan tugasnya sesuai dengan profesi dan kewajibannya. Meskipun demikian, bukanlah hal yang aneh bagi anggota masyarakat untuk dengan sengaja menempatkan seorang profesional medis atau dokter pada posisi di mana mereka dapat dituduh melakukan malpraktik medis. Jenis penyakit ini terkadang diperumit oleh kurangnya keahlian medis, yang seringkali mengarah pada kesalahan medis, yang kemudian disamarkan sebagai bahaya medis. Hal ini berdampak pada perkembangan keadaan dimana tidak jarang para tenaga medis atau dokter yang telah mengabdi dan bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar profesi, pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terlibat dalam perilaku tidak etis (unethical behavior). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. hukum Pengaturan bagi tindakan malpraktik oleh tenaga medis diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar-dasar pedoman seputar tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Adapun peraturan tersebut ditemukan dalam undang-undang kedokteran dan undang-undang kesehatan dimana memberikan suatu kepastian hukum bagi yang dirugikan. Hal ini merupakan ciri dari hukum itu sendiri dalam menegakkan keadilan. Perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah diatur hukumnya dalam peraturan 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran yang berlaku. Selain itu terdapat sanksi terhadap perbuatan tindakan tenaga medis yang melakukan malpraktik, antara lain yaitu sanksi pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi moral.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andryawan. (2016). Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 298K/TUN/2012). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(2), 1–31.
Cindy Anggraeny. (2013). Inovasi Pelayanan Kesehatan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Puskesmas Jagir Kota Surabaya. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik Vol. 1 No. 1.
Dewi Rokhmah. (2013). Gender dan Penyakit Tuberkulosis: Implikasinya Terhadap Akses Layanan Kesehatan Masyarakat Miskin yang Rendah. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional Vol. 7 No. 9.
Eko Sugiharto. (2012). Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Nelayan Desa Benua Baru Ilir Berdasarkan Indikator Badan Pusat Statistik. Jurnal EPP Vol. 4 No. 1.
Hadi, I. G. A. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis, 5 (1), 98–113
I Gede Indra Diputra & Ni Md. Ari Yuliartini Griadhi. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter yang Melakukan Tindakan Malpraktek Dikaji Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
I Gusti Ayu Apsari Hadi. (2018). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1
J. Guwandi, Dokter dan Rumah Sakit. hlm.22
Julius Roland Lajar, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara. (2020). Akibat Hukum Malpraktik yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 1 No. 1.
Kebijakan Kesehatan Indonesia. (2019). Tiga Masalah Kesehatan yang Dihadapi Indonesia. https://kebijakankesehatanindonesia.net/25berita/berita/1817-tiga-masalah-kesehatan-yang-dihadapi-indonesia
Khabib Alia Akhmad. (2015). Pemanfaatan Media Sosial bagi Pengembangan Pemasaran UMKM (Studi Deskriptif Kualitatif pada Distro di Kota Surakarta). Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi dan Komunikasi Vol. 9 No. 1.
Munir Fuady. (2016). Tanggungjawab Pidana Terhadap Malprakten Tenaga Medis. Jurnal Medis Vol. 1, No. 1, hlm. 100-115.
Michel Daniel Mangkey. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Medis. Lex et Societatis, Vol. II, No. 8.
Michelle Gabriele Monica Rompis. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Medical Malpraktik. Lex Crimen Vol. Vi/No. 4.
Ni Komang Hyang Permata Danu Asvatham. (2020). Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medis Apabila Melakukan Malapraktik Medis. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 4.
Priharto, Adi. (2013). Formulasai Hukum Penanggulangan Malpraktik Kedokteran, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Nomor. 60. Th. XV, Edisi Agustus, Hlm. 267-281
Soerjono Soekanto, Pengantar Hukum Kesehatan., hlm 155
Syah, M. I. (2019). Tuntutan Hukum Malpraktik Medis. Bhuana Ilmu Popular
Tommy Santoso Pohan. (2014). Perlindungan Hukum bagi Pasien Korban Malpraktek Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah. Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Trisnadi, S. (2016). Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 150–156.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Venny Sulistyani & Zulhasmar Syamsu. (2015). Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis. Lex Jurnalica Vol. 12 No. 2.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3368
Article Metrics
Sari view : 7776 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats