RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN BERUPA PENCURIAN DITINGKAT PENUNTUTAN
Sari
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadan semula, dan bukan pembalasan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di tingkat penuntut dan bagaimana pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang studi kasus Penghentian Penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andi Hamzah, 2004, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika,
Eva Achjani Zulfa, 2011, Restorative Justice dan Peradilan Pro-Korban, dalam Buku Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Justice, Jakarta: Kerjasama antar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dengan Departemen Kriminologi FISIP UI
Hadi Soepono, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikan Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama
Muladi, 1995, Kapita Selecta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Mulyana Kusuma, 2001, Perspektif dan Kebijaksanaan Hukum, Jakarta: Rajawali
Roeslan Saleh, 1987, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, 1993, Bab – Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjaun Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sunarto, 1990, Metode Penelitian Deskriptif, Surabaya: Usaha Nasional
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811
Deni Wahyono, Curi Ponsel Demi Belajar Anak, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan Jaksa, news.detik.com, https://news.detik.com/berita/d-5915887/curi-ponsel-demi-belajar-anak-ayah-di-pangkalpinang-dibebaskan-jaksa, diakses pada tanggal 26 Januari 2022 Pukul 18.42 WIB
Muzer, Kedepankan Hati Nurani, Kejari Pangkalpinang Hentikan Perkara Melalui RJ http://pji.kejaksaan.go.id,http://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/2066, diakses pada tanggal 15 Januari 2022
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3369
Article Metrics
Sari view : 1689 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats