RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN BERUPA PENCURIAN DITINGKAT PENUNTUTAN

Agus Setiawan

Sari


Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadan semula, dan bukan pembalasan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di tingkat penuntut dan bagaimana pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang studi kasus Penghentian Penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.


Kata Kunci


Pencurian; Penghentian Penuntutan; Restorative Justice

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Hamzah, 2004, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika,

Eva Achjani Zulfa, 2011, Restorative Justice dan Peradilan Pro-Korban, dalam Buku Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Justice, Jakarta: Kerjasama antar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dengan Departemen Kriminologi FISIP UI

Hadi Soepono, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikan Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama

Muladi, 1995, Kapita Selecta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Mulyana Kusuma, 2001, Perspektif dan Kebijaksanaan Hukum, Jakarta: Rajawali

Roeslan Saleh, 1987, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru

Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, 1993, Bab – Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjaun Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sunarto, 1990, Metode Penelitian Deskriptif, Surabaya: Usaha Nasional

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811

Deni Wahyono, Curi Ponsel Demi Belajar Anak, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan Jaksa, news.detik.com, https://news.detik.com/berita/d-5915887/curi-ponsel-demi-belajar-anak-ayah-di-pangkalpinang-dibebaskan-jaksa, diakses pada tanggal 26 Januari 2022 Pukul 18.42 WIB

Muzer, Kedepankan Hati Nurani, Kejari Pangkalpinang Hentikan Perkara Melalui RJ http://pji.kejaksaan.go.id,http://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/2066, diakses pada tanggal 15 Januari 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3369

Article Metrics

Sari view : 593 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats