PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI OLEH DIREKSI SELAKU SUBJEK HUKUM PEMIDANAAN

Muchamad Nur Fadeli

Sari


Perkembangan dunia usaha dan teknologi dewasa ini juga diikuti dengan banyaknya penyelewengan dan juga perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia. Hal ini didasari oleh pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi yang dirasa masih tidak berjalan dengan maksimal. Hal ini sejalan dengan kaidah hukum pidana yang belum sepenuhnya menjangkau tindak pidana oleh suatu korporasi. Bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi, siapa yang akan bertanggung jawab, dan sampai dimana batas pertanggung jawaban pidana korporasi tentunya perlu untuk dikaji lebih mendalam agar mendapat suatu kepastian hukum terkait penyelesaian tindak pidana korporasi, utamanya pada level direksi dan pemegang saham. Beranjak dari permasalah tersbut, tulisan ini berkamsud untuk mengurai secara lebih komprehensif terkait pertanggung jawaban pidana korporasi, utamanya pada level Direksi dan Pemengang saham.


Kata Kunci


Tanggung Jawab Korporasi; Direksi; Subjek Hukum Pemidanaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Budi Suhariyanto, 2017, Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Tanpa Didakwakan Dalam Perspektif “Vicarious Liability”, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Peradilan MA RI, 25, https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/viewFile/68/pdf_1

Adrian Sutedi, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015,

Dr. Ari Yusuf Amir, SH, MH, 2020, Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi, Arruzz Media, Jogjakarta,

Mochtar Kusumaatadja dan B. Arief Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung, hlm. 80-81

Romli Atmasasmita, 2000, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung, Mandar Maju,

Otto Van Gierke, Teori Organisme, dalam Nindyo Pramono, Sertifikasi Saham PT Go Publik Dan Hukum Pasar Modal Di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997),

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diuban dengan Undang-Undnag Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3371

Article Metrics

Sari view : 349 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats