TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DILAKUKAN OKNUM ARTIS DARI SUDUT PANDANG KRIMONOLOGI

I. G. Ngurah Indra Wijaya

Sari


Kasus kejahatan kesusilaan terhadap perempuan, umumnya terjadi karena ketidakseimbangan hubungan kekuasaan yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan, dan bisa juga terjadi karena ketidak seimbangan sosok seorang masyarakat terhadap korban. Kejahatan secara umum tampak berkembang seiring dengan perkembangan zaman, tidak lagi melihat status atau figur sosial bahkan artis sekalipun. Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat di semua bidang : sosial, politik, ekonomi, teknologi dan budaya. Hampir setiap harinya di media elektronik, ataupun surat kabar, ada berita tentang tindak krimnal, kekerasan dalam rumah tangga, dan keksusilaan yang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai macam latar belakang, dan yang menarik adalah salah satu oknum artis tak lepas dari godaan untuk melakukan tindak pidana. Mengapa ini terjadi dan bagai mana mengatasinya adalah sesuatu yang akan diteliti oleh penulis dalam prespektif kriminologi, menggunakan metode studi literature. Dalam hal ini peneliti menyimpiulkan, peran budaya, agama, dan yang berakir hukum harus selalu dipupuk untuk menjadi elemen penanganan kejahatan terhadap kesusilaan dan kekerasan dalam rumah tangga.


Kata Kunci


Tindak Pidana; Kesusilaan; Kriminologi; Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Artis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Mertokusumo, Sudikno, (2010) “ Mengenal Hukum”, Yogya : Universitas Atmajaya, h 9-10

Morljatno, (2020), “ Asas Asas Hukum Pidana “, Jakarta : Rineka Cipta, h 84

Handoko Alfiantoro, (April 2018) “ Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktek Peradilan’, Journal Deversi, Volume 4, Nomor 1, h 86

Heru Sujamawardi, (2018), Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Dialogia Luridica, Vol. 9, No 2, h 90, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha

La Ode Anhusadara & Rusnib, (Noovember, 2016) “ Fenomena Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Shautut Tarbiyah”, ed. Ke 35 Th. XXII, h 51, Kendari

Hadiati E, Irawan Abdullah, Wening Udasmoro, (2013) “ Kontruksi Media Terhadap Pemberitaan Kasus Perempuan Korupsi”, Jurnal Al-Ulum, IAIN Gorontalo, h 368

Sutherland. Abdussalam (2007).” Membagi Ruang Limngkup Kriminologi”, Jakarta: Restu Agung, h 4

Topo Santoso dan Eva Achyani Zulfa, (2004) “ Kriminologi “ , PT Grafindo Raja Persada, h. 1.

Syamsu Yusuf, (2012) “ Psikologi Perkembangan Anaka dan Remaja, bandung, Remaja Rosdakarya”, h. 27

Dwi Siswoyo, 2007, Ilmu Pendidikan, Yogyakarta, UNY Press, hlm. 121

Sendy agus Setiawan, Muhamad Akbar, (2019),” Pergaulan Bebas di Kalangan Mahasiswa dalam Tinjauan Kriminologi dan Hukum”, Vol 5 No 2, h 170, Isu-Isu Kontemporer dalam Kejahatan dan Penanggulangannya, Journal Law Research Review Quarterly, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Na’fi Mubarok, ( 2017) ,”Kriminologi dalam Prespektif Islam”, h 42, Dwiputra Pustaka Jaya

Mukhlisin, (2014), “ Makalah Pelecehan Seksual Di Dalam Kehidupan Masyarakat”

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN

Undang- Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang- Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , Lembarang negara RI Tahun 2008 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928

Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT)

https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/11/paksa-siswi-aliyah-usia-16-tahun-berhubungan-intim-hingga-hamil-guru-sd-dipesawaran-ditahan, diakses 11 September 2019

https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/11/cabuli-siswi-kelas-6-saat-kemping-oknum-guru sd-di-sleman diadukan-ke-polisi?page=2, diakses 11 September 2019

https://www.liputan6.com/news/read/5096545/ini-motif-rizky-billar-lakukan-kdrt-ke-lesti-kejora diakses 15 Oktober 2022

https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-catatan-

tahunan-catahu-komnas-perempuan-2019, diakses 15 Oktober 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3436

Article Metrics

Sari view : 276 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats