PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA
Sari
Tujuan penulisan penelitian ini untuk menganalisa kebijaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika serta kendala, dan solusi pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika yang telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian deskriptif analitik dan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Implementasi sistem pembebasan bersyarat terhadap narapidana narkotika diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang diatur dalam KUHP Pasal 15, Pasal 15 a, Pasal 14, Pasal16, UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat ini telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana penjara yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan berkelakuan baik pada saat menjalani 2/3 dua pertiga masa pidananya. Kendala yang dihadapi diantaranya seperti proses pengajuan usul pembebasan bersyarat yang memakan waktu lama, narapidana itu sendiri belum memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kurang partisipatif masyarakat dalam menanggapi pembinaan di luar Lapas yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, dan kurangnya pemahaman dari keluarga narapidana tentang maksud dan implementasi dari pembebasan bersyarat tersebut. Solusi yang dapat diberikan adalah pengefektifan dan pengefisiensian waktu dalam memproses pengajuan pembebasan bersyarat, dan percepatan layanan asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Cuti Bersyarat dengan pembuatan usulan berbasis aplikasi, validasi data dan berkas berbasis aplikasi, pengiriman berkas dilakukan secara elektronik (paperless).
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Atmasasmita, Romli. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Effendi, Mansyur. Perkembangan Dimensi Hak Azasi Manusia Dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Azasi Manusia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Fuadi, Samil, Mohd Din, and Dahlan Ali. “Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana.” Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 3, no. 1 (2015): 1–10.
Furqan, Hanin, and Muhammad Sidiq. “Efektifitas Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Residivis Narkotika (Studi Kasus Di Rutan Kelas Ii B Kota Sigli).” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 3, no. 1 (2019): 71–89.
Gading, Dwimas, Hanafi Arief, and Salamiah. “Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan Klien Permasyarakatan Yang Menjalani Pembebasan Bersyarat.” e-Prints Uniska (2020). http://eprints.uniska-bjm.ac.id/3626/1/ARTIKEL DWIMAS GADING.pdf.
Humaida, Nita, and Adi Hermansyah. “Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 3, no. 2 (2019): 195–205.
Jatmika, Brian Dwiga. “Implementasi Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Narkotika (Studi Lapas Kelas II B Kota Pasuruan).” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, no. July (2017): 1–15.
Khomaini, Hambali Thalib, and Muhammad Syarief Nuh. “Pemberian Pembebasan Bersyarat Dalam Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.” Journal of Lex Generalis 2, no. 2 (2021). http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/335.
Laos, Benny. “Syarat Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Menurut UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya.” Lex Crimen 5, no. Jul (2016): 5–10.
Marbun, SF. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UUI Press, 2001.
Mardiansyah, Helmi Zaki. “Pemberian Pembebasan Bersyarat Pada Narapidana Narkotika.” Tesis Institut Agama Islam Negeri Jember (2021): 1–149.
Nainggolan, Elisabert Maria Novena, and Ukas. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Batam).” Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 1, no. 2 (2019): 1–10. https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/view/2607.
Nugroho, Riant D. Kebijakan Publik Evaluasi, Implementasi, Dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2003.
Poernomo, Alief Anggriawan. “Disparitas Norma Pengaturan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika Pada Masa Pandemi Ditinjau Dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 8, no. 1 (2021): 18–46. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/11683.
Putra, Aan Riana Angkasa Aji, and Ningrum Puspita Sari. “Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen.” Jurnal Recidive 2, no. 3 (2013): 280–289.
Rahmasari, Fariha Suci. “Pengawasan Narapidana Pembebasan Bersyarat Oleh Pembimbing Kemasyarakatan - Tantangan Dan Alternatif Penyelesaiannya.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 7, no. 2 (2020): 368–379.
Sari, Yulia Puspita, and Hariyo Sulistiyantoro. “Implementasi Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Narkotika Di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya.” Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi 1, no. 1 (2020): 309–317.
Sitompul, Murat Supianto. “Keseimbangan Asas Monodualistik Dalam Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Narapidana Narkotika Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Setelah PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tataca.” Jurnal Nestor Magister 3, no. 5 (2013): 1–25.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Sulianto, Harun. “Hak Narapidana Tindak Pidana Narkotika Untuk Memperoleh Pembebasan Bersyarat.” Jurnal Rechtens 7, no. 1 (2019): 1–17.
Sumaryono, E. Etika Dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta: Kanisius, 2002.
Widowati, Yeni. Hukum Pidana. Yogyakarta: Lab. Hukum FH UMY, 2007.
Wongkar, Farly Mervy. “Pembebasan Bersyarat Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Lex Et Societatis VII, no. 6 (2019): 18–24.
Yanto, Yudi Hari. “Efektivitas Pembebasan Bersyarat Terhadap Pembinaan Narapidana Narkotika.” Unes Law Review 3, no. 3 (2021): 241–249.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3583
Article Metrics
Sari view : 1404 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats