PENGAWASAN KLIEN PEMASYARAKATAN PADA SAAT ASIMILASI SELAMA COVID-19

Krismiyarsi Krismiyarsi, Rahadian Adikusuma

Sari


Pengawasan Klien Pemasyarakatan Pada Saat Asimilasi Selama Covid-19  oleh Bapas  dilaksanakan secara virtual online ataupun daring melalui telepon, video call, sms ataupun whatsapp, melalui aplikasi Siwasklija atau Sistem Pengawasan Klien Jarak Jauh  untuk melakukan pengecekan apakah klien bener-benar aman tidak melakukan tindakan yang buruk dan berada di rumah serta melakukan pengecekan apabila klien mengalami kesulitan, dalam implementasinya terdapat Kendala yaitu:  jumlah klien pemasyarakatan yang  mendapat integrasi sosial tidak sebanding dengan sumber daya manusia di Bapas, hal ini berpengaruh terhadap proses pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. faktor ekonomi berpengaruh terhadap kemampuan klien pemasyarakatan dalam kepemilikan gadget atau smartphone serta kurangnya pemahaman klien mengenai teknologi, dan minimnya data dukung klien pemasyarakatan seperti keakuratan nomor telepon klien  mengganti nomor telepon sehingga tidak bisa dihubungi balik, klien memanipulasi data yang sebenarnya. Sehingga dengan pengawasan yang hanya melalui daring ini dapat menghambat dalam  proses reintegrasi sosial.


Kata Kunci


Covid-19; Klien Pemasyarakatan; Pengawasan; Reintegrasi sosial

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adi Sujato, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun manusia Mandiri, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham RI.

David J. Cooke, Pamela J. Baldwin, Jaqueline Howison, 2008, Menyingkap Dunia Gelap Penjara, Jakarta: Gramedia.

Djisman Samosir, 1982, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Bandung: Bina Cipta.

Petrus Irwan Panjaitan dan Chairijah, 2008, Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum, Masyarakat dan Narapidana, Jakarta: IHC.

Soerjono Soekanto, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Victor M. Situmorang, 1994, Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparat Pemerintah, Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 832.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Safaruddin Harefa, 2018, Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Yuridis,Yogyakarta: UPN Vetran Volue 5 No.2.

Trias Palupi Kurnianingrum, 2020, Kontroversi Pembebasan Narapidana Di Tengah Pandemi Covid- 19, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. XII, No.8/II/PUSLIT/April/2020.

https://babel.kemenkumham.go.id/berita-utama/asimilasi-pemenuhan-hak-asasi-manusia-di-masa-pandemi-covid-19.

https://health.grid.id/read/352110790/pembebasan-napi-karena-pandemi-dihujat-berikut-8-negara-yang-melakukan-hal-sama-dengan-indonesia-termasuk-turki?page=all.

https://www.thejakartapost.com/news/2020/05/26/police-135-early-released- prisoners- have-reoffended- during- pandemik-in-indonesia.html%0D.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3589

Article Metrics

Sari view : 1153 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats