Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana

Achirul Yahya

Sari


Indonesia adalah Negara hukum artinya bahwa dinamika kehidupan masyarakat di Indonesia diatur oleh undang-undang atau peraturan. Akan tetapi fenomena yang terjadi masih banyak warganya yang melakukan pelanggaran hukum. Tentunya hal ini akan menjadi permaslahan tersendiri bilamana pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat semua harus berproses dan menjalani putusan dari pengadilan. Permasalahan-permasalahan yang muncul dengan banyaknya peristiwa pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat antara lain keterbatasan jumlah penyidik dibandingkan dengan peristiwa yang ditangani, kapasitas rutan untuk menampung anggota masyarakat yang dilakukan penahanan dan menjalani putusan pengadilan serta anggaran Negara yang digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari selama menjalani masa penahanan atau menjalani putusan pengadilan. Aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun peradilan umum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penegakan hukum dengan pola restorative justice dengan tidak mengenyampingkan rasa keadilan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dengan cara ganti rugi terhadap korban tanpa adanya paksaan untuk menuntut secara hukum dengan mempertimbangkan kondisi social dan tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dengan membuat kesepakatan perdamaian kepada para pihak. Peristiwa Pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia mengenal adanya tindak pidana biasa dan delik aduan, artinya dalam peristiwa tindak pidana biasa sama halnya dengan delik aduan bilamana diselesaikan dengan cara restorative justice. 


Kata Kunci


hukum pidana; penegakan; restoratif justice

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


R.SOESILO, 5 Januari 1998, Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, POLITEIA, Bogor, hlm 87.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, 27 Juli 2018, Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dalam penyelesaian perkara pidana.

Kejaksaan Agung, Perja Nomor 15 Tahun 2020, tentang restorative justice

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice Di Lingkungan Peradilan Umum

Bazemore, G., & Umbreit, M. S. (Eds.). (2001). Conferences: Restorative justice and mediation in the juvenile justice system. Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention.

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Johnstone, G. (2002). Restorative justice: Ideas, values, debates. Willan Publishing.

McCold, P., & Wachtel, T. (2003). Restorative justice theory validation. In Handbook of Restorative Justice (pp. 267-291). Routledge.

Sullivan, D., & Tifft, L. (2001). Restorative justice: Healing the foundations of our everyday lives. In M. Wright & B. Galaway (Eds.), Mediation and criminal justice: Victims, offenders, and community (pp. 25-42). Sage Publications.

Umbreit, M. S. (2001). Mediation and restorative justice: A transforming process. In M. Wright & B. Galaway (Eds.), Mediation and criminal justice: Victims, offenders, and community (pp. 43-60). Sage Publications.

Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2015). Restoring justice: An introduction to restorative justice (5th ed.). Routledge.

Walgrave, L., & Aertsen, I. (Eds.). (2013). Restorative justice, self-interest, and responsible citizenship. Oxford University Press.

Umbreit, M. S., & Coates, R. B. (1998). Victim meets offender: The impact of restorative justice and mediation. Criminal Justice Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3904

Article Metrics

Sari view : 160 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats