ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT MACET ATAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN OLEH DEBITUR YANG WANPRESTASI (studi kasus pada Bank Syariah Indonesia Semarang)

Ahmad Sanusi

Sari


Pengaturan mengenai penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan diatur pada UUHT dan Permenkeu, namun pada praktiknya masih terjadi banyak kendala. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis tindakan kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi, penyelesaian kredit macet yang diletakkan jaminan hak tanggungan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Semarang dan akibat dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penyelesaian kredit dengan jaminan hak tanggungan telah tertulis lengkap dalam Undang-Undang Hak Tanggungan pada pasal 20 dan 21 yang memberi hak kepada kreditor untuk menjual hak tanggungannya apabila debitor wanprestasi. Terdapat empat tahapan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet atas debitur yang wanprestasi, yakni menggolongkan debitor yang wanprestasi, memberikan surat peringatan pembayaran hutang, eksekusi melalui pelelangan umum, pengosongan melalui putusan pengadilan negeri. Disamping itu, masih ada beberapa hal yang menjadi akibat atas penyelesaian kredit macet dari sisi debitur maupun sisi kreditur.


Kata Kunci


Hak Tanggungan, Jaminan, Kredit Macet, Wanprestasi.

Referensi


BUKU

Chaluk, H.A, dan M. Abdul Hay. (1983). Beberapa Segi Hukum di Bidang Perkreditan. Jakarta: UPN Veteran.

Dendawijaya, L. (2005). Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Djumhana, M. (2003). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Firdaus, R. (2004). Manajemen Perkreditan. Bandung: Alfabeta.

Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Hasibuan, Malayu SP. (2007). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara

Kasmir. (2010). Manajemen Perbankan. Jakarta : PT Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Nazir, M. (2008). Metode Penelitian. Jakarta: Gralia Indonesia.

Subekti. (1991). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Suyatno, T. (1995). Dasar-dasar perkreditan. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sembiring, S. (2000). Hukum Perbankan. Bandung:CV. Mandar Maju.

Sofwan, S, S.M, (2001). Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty.

Soejono, H. Abdurahman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sutarno. (2003). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.

Salim, H. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Keputusan Menteri Keuangan RI No. 271/MK/7/4/1974 tanggal 26 April 1974 tentang syarat-syarat dan tata cara penyerahan piutang Negara

Keputusan Menteri Keuangan No. 557/KMK.01/1999, tanggal 6 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 memberikan penggolongan mengenai kualitas kredit.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 252/Pdt.G/2019/PN SMG

ARTIKEL JURNAL & KARYA ILMIAH LAINNYA

Amelia, L., & Marlius, D. (2018). Pengendalian Kredit Dalam Upaya Menciptakan Bank Yang Sehat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang. 2007, 1–11.

Harahap, R.R.M. (2018). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Atas Pemakai Kartu Kredit Tipe Gold Dengan Bank Penerbit Kartu Kredit (Studi Putusan No. 161/Pdt-G/2017/PN. Mdn).

Ikhwan, I. (2019). Penerapan Prinsip Keadilan terhadap Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan di Bawah Harga Wajar dalam Upaya Penyelesaian Kredit Macet (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Kristianti, D. S. (2021). Kajian Model Penalaran Hukum yang Dilakukan Hakim Aas Denda Ta’zir Pada Akad Pembiayaan Murabahah. (Pandecta Research Law Journal), 16(2), 301-319.

Nada, Y. S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Debitur dalam Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet dengan Obyek Jaminan Hak Tanggungan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

Miglionico, A. (2019). Restructuring non-performing loans for bank recovery: private workouts and securitisation mechanisms. European Company and Financial Law Review, 16(6), 746-770.

Nduru, M. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Bunga Dalam Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Nomor 708/Pdt.G/2019/PN Mdn.

Obeid, R. (2022). The Impact of the Over-indebtedness of the Household Sector on the Non-performing Loans in the Banking Sector in the Arab Countries. European Journal of Business and Management Research, 7(1), 51-60.

Pasaribu, S.W., Sidabutar, E.P., & Ginting, R. K. (2022). Penerapan Hukum terhadap Wanprestasi atas Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 24/Pdt. GS/2020/PN Mdn). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 268-277.

Pratiwi, D. A. (2016). Penyelesaian Hukum Oleh Bank Terhadap Nasabah Kartu Kredit Yang Wanprestasi (Studi Di Kota Malang) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Riyadi, D. (2009). Tindakan Penyelamatan Dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang semarang pemuda. 1, 1–133.

Sulastri, L. (2016). Konstruksi Perlindungan Hukum Debitur dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 86-101.

Suyadi, Y., & Prastiyo, P. (2019). Pelaksanaan Eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan Dalam Upaya Penyelesaian Kredit Macet Di Pengadilan Negeri. Mizan: Doctoral dissertation, 8(1), 55-61.

Tanzil, A., & Setyawan, A. A. (2015). Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada PT. Bank BTPN MUR Tbk. Cabang Solo (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Widayati, R., & Herman, U. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Nagari Kasang. 1–14.

Yulius Karsono, S. H. (2014). Kepastian Hukum Executie terhadap Obyek Hak Tanggungan dalam Mempercepat Penyelesaian Kredit M (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

INTERNET

Jawi, Rohmadi. Hukum Kontrak. http://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/. diakses 16 Juni 2022.

Nurcahyo, Mencegah Timbulnya Kredit Macet. (http://jh-thamrin.blogspot. com/2009/04/non-performing-loan.html, diakses 28 Mei 2022).




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i02.3905

Article Metrics

Sari view : 105 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats