Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial
Sari
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan, termasuk bagi orang yang telah meninggal dunia. Perkembangan teknologi yang pesat telah mendorong aktivitas dunia maya yang masif, namun banyak kasus pelanggaran pencemaran dan penghinaan nama baik melalui media sosial. Saat ini hukum yang mengatur tentang penghinaan masih terbatas,
KUHP terbatas pada media yang digunakan, sedangkan Undang-undang ITE hanya
mengatur penghinaan secara umum saja, sehingga tidak ada hukum yang mengatur
secara khusus tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui
media sosial. Tulisan ini menguraikan bahwa penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial dapat dipidana dengan menggunakan aturan dalam KUHP dan Undang-undang ITE.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Chazawi Adami, 2012, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Rajawali Pers, Jakarta, hlm 132.
Chazawi Adami, 2018, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Bayu Media, Malang, hlm 81.
Marhiyanto Bambang, 2019, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Media Centre, Surabaya, hlm 569
Marpaung Leden, 2019, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 11
Moeljatno, 2017, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm173
Prodjodikoro Wirjono, 2017, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm 97
Rubai Masruchin, 2001, Asas-asas Hukum Pidana, UM Press, Malang, hlm 24
Saleh Roeslan, 1981, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan, Aksara Baru, Jakarta, hlm 121
Sarwono Jonathan, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3906
Article Metrics
Sari view : 1101 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats