Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial

Fajar Sodiq

Sari


Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan, termasuk bagi orang yang telah meninggal dunia. Perkembangan teknologi yang pesat telah mendorong aktivitas dunia maya yang masif, namun banyak kasus pelanggaran pencemaran dan penghinaan nama baik melalui media sosial. Saat ini hukum yang mengatur tentang penghinaan masih terbatas,
KUHP terbatas pada media yang digunakan, sedangkan Undang-undang ITE hanya
mengatur penghinaan secara umum saja, sehingga tidak ada hukum yang mengatur
secara khusus tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui
media sosial. Tulisan ini menguraikan bahwa penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial dapat dipidana dengan menggunakan aturan dalam KUHP dan Undang-undang ITE.


Kata Kunci


Penghinaan, Media Sosial; Orang yang Telah Meninggal

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Chazawi Adami, 2012, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Rajawali Pers, Jakarta, hlm 132.

Chazawi Adami, 2018, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Bayu Media, Malang, hlm 81.

Marhiyanto Bambang, 2019, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Media Centre, Surabaya, hlm 569

Marpaung Leden, 2019, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 11

Moeljatno, 2017, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm173

Prodjodikoro Wirjono, 2017, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm 97

Rubai Masruchin, 2001, Asas-asas Hukum Pidana, UM Press, Malang, hlm 24

Saleh Roeslan, 1981, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan, Aksara Baru, Jakarta, hlm 121

Sarwono Jonathan, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3906

Article Metrics

Sari view : 164 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats