Penafsiran Konseptual Mengenai Hukum Administrasi Negara Pada Konteks Hukum
Sari
Penafsiran mengenai hukum umumnya beralih dari tafsiran mengenai konsepsi. Suatu akidah hukum dan penegakan hukum dengan terbuka yang membutuhkan sebuah pemisah yang statis mengenai sebuah konsep hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan uraian tersebut bisa diinferensikan kalau hukum tata negara yang menaruh dasarnya kepada negara hukum akan terus berkaitan dengan hukum administrasi yang menyelenggarakan azas negara hukum itu. Sehingga turut sebaliknya, apabila dilakukan pengkajian hukum administrasi maka akan terus berkaitan dengan azas negara hukum pada penyelenggaraan pemerintahan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Atmosudirdjo Pradjudi, 2018. Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 43
Hadjon, Philipus M, 1993, “Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi” dalam Yuridika No. 1 dan 2 Tahun VIII, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
Hadjon, Philipus M. et.al, 2014, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjahmada University Press, Yogyakarta
Prins WF, 2016, Pengantar Hukum Administrasi Negara (terjemahan R. Kosim Adisapoetra), Pradnya Paramita, Jakarta
Purbopranoto, Kuntjoro, 2015, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung
Saputra, M. Nata, 2018, Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta
Utrecht, 1962, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta
Moeljatno, 2017, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm173
Prodjodikoro Wirjono, 2017, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm 97
Sarwono Jonathan, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3910
Article Metrics
Sari view : 1225 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats