Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berbasis Potensi Wilayah

Rizqia Lutfi Kurnia Dewi

Sari


Desa memerlukan sumber pendapatan asli desa dan keuangan desa agar dapat membantu kesejahteraan masyarakat desa. Pengembangan desa dapat dilakukan dengan upaya peningkatan desa dimana diatur dalam BAB X UU Desa bahwa desa diberi kesempatan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes menjadi perwujudan masyarakat desa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa melalui kebutuhan dan potensi desa masing-masing. Namun, pembentukan BUMDes pada penerapannya masih terdapat ketidaksesuaian sebagaimana tujuan yang tertera pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Hal ini sebagaimana terjadi pada BUMDes Bersinar Padang dan BUMDes Berkah Bumi Brabo di Kecamatan Tanggungharjo dimana kinerja yang dilakukan masih tergolong rendah. Sementara, BUMDes Sambung Mulyo dan BUMDes Makmur Jaya Klampok di Kecamatan Godong yang meskipun telah menjalankan unit usahanya masih terkendala pada masalah pengelolaan yang mengakibatkan kurangnya keuntungan yang didapatkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BUMDes di empat desa tersebut secara umum terkendala dalam mengelola sumber daya manusianya, seperti terlalu banyaknya anggota, rendahnya kontribusi anggota, maupun kurangnya kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun upaya optimalisasi yang dapat dilakukan yaitu: (1) menyesuaikan atau memperbaiki aspek kelembagaan, (2) meningkatkan pengawasan dan pengendalian tiap unit usaha yang dijalankan melalui pelaporan dan evaluasi secara rutin, dan (3) meningkatkan sumber daya manusia dengan pelatihan bagi kepengurusan BUMDes secara rutin.


Kata Kunci


Badan Usaha Milik Usaha; Kesejahteraan masyarakat; Pengelolaan; Potensi wilayah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


AS, Yenni & Charlyna S. Purba, (2017), Politik Hukum Peningkatan Sumber Daya Manusia Berbasis Welfare Staat di Wilayah Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat, Jurnal IUS Vol. 5 No. 3 2017, hlm. 428-436.

Filya, Afifa Rachmanda, (2017), Optimalisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Meningkatkan Pades di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur (Studi Kasus di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro), Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik Vol. 4 No. 2, hlm. 19-39.

Muhyadi, (2000), Optimalisasi Peran SDM dalam Mencapai Tujuan Organisasi, Jurnal Efisiensi No. 1 Vol. 1 Oktober 2000, hlm. 1-11.

Nusantoro, Eko, (2020), Optimalisasi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Dalam Lingkungan Bekerja, Edukasi Vol. 14 No. 1 2020

Patongengan, Jenerson, (2021), Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Peningkatan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara, Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa Vol.6 No.2 2021, hlm. 149-159.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 13)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)

Putra, Anom Surya, (2015), Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA.

Rahardja, Edy, (2001), Optimalisasi Fungsi SDM Sebagai Upaya Menciptakan Keunggulan Kompetitif Berkelanjutan, Jurnal Strategi Bisnis Vol. 6 No. 6 2001, hlm. 58-66.

Soleh, Ahmad, (2017), Strategi Pengembangan Potensi Desa, Jurnal Sungkai Vol.5 No.1 2017, hlm. 35-52.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3911

Article Metrics

Sari view : 646 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats