Pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional Yang Religius Berbasis Nilai-Nilai Pancasila

Natan Prasetyo Utomo

Sari


Sifat sistem hukum nasional tidak sekuler namun mengandung nilai-nilai religius. Hal demikian membawa konsekuensi harus dilakukan penggalian / pengkajian ilmu hukum yang berKetuhanan YME, termasuk “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan YME” harus berdampak pada keadilan yang mendasarkan tuntunan Tuhan dan bukan sekedar berdasarkan Undang-Undang semata. Penelitian ini mengenai pembangunan sistem hukum pidana nasional yang religius berbasis nilai-nilai pancasila dengan permasalahan bagaimana sistem hukum pidana nasional yang bersumber dari Pancasila dan bagaimana pembangunan sistem hukum pidana nasional yang religius berbasis nilai-nilai Pancasila? Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan mendasarkan pada data sekunder yakni teori-teori hukum para pakar yang berasal dari literatur, buku-buku, rujukan internet. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengkajian dan pengembangan yang mendalam mengenai Sistem Hukum Nasional / Ilmu Hukum Nasional Pancasila terutama sila Ke-Tuhanan YME sebaiknya secara terus menerus dilakukan sebagai usaha melakukan pencarian terhadap berbagai alternatif sistem / ilmu hukum yang ada saat ini. Hal demikian dibutuhkan dengan mengingat ilmu dan penerapan penegakan hukum senantiasa dihadapkan pada perkembangan dan tuntutan masyarakat yang memandang penegakan hukum yang masih memprihatinkan dan belum cukup  mampu mengatasi permasalahan penegakan hukum dalam masyarakat Indonesia yang religius. Pembangunan Hukum Pidana Nasional yang mengedepankan nilai-nilai religius berbasis nilai-nilai luhur Pancasila dilaksanakan melalui kebijakan hukum pidana atau penal policy yakni sebagai usaha dalam pembentukan hukum pidana yang sejalan dengan norma hukum yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila yang berdasarkan pada hukum agama maupun hukum tradisional sehingga dapat diwujudkan kehidupan lahir dan batin yang serasi.


Kata Kunci


Sistem Hukum Pidana Nasional; Religius; Pancasila

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdullah, M. Amin, (1996), Studi Agama: Normativitas dan Historisitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Arief, Barda Nawawi, (1996), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,

--------------------------, (2009), “Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia”, Padang: Materi Kuliah Umum pada Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UBH.

-------------------------, (1996), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Hadjon, Philipus dan Tatiek Sri Djatmiati, (2005), Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Muhammad, Abulkadir, (2006), Etika Profesi Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bakti

Praja, Juhaya S. (2011), Teori Hukum dan Aplikasinya, Bandung: Pustaka Setia

Proyek Penelitian Keagamaan Badan Penelitian Dan Pengembangan Agama, (1984) Pokok-pokok Kebijakan Menteri Agama dalam Pembinaan Kehidupan Beragama, Jakarta: Departemen Agama RI

Robert Seidman, (1970), Administrative Law and Legitimacy In Anglo- Phonic Africa.

Soekanto, Soerjono (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia

Rahardjo, Satjipto, (1982), Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.

----------------------,(1985), Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.

-----------------------, (2009) Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing

Soedarto, (1981), Hukum dan Pidana, Bandung: Alumni.

Wahid, Abdul dan Sulistyono, Anang, (1997), Etika Profesi Hukum dan Nuansa Tantangan Profesi Hukum di Indonesia, Bandung: Tarsito.

Wahyuningsih, Sri Endah (2013), Prinsip-prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Islam, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

-----------------------------, (2016), Model Pengembangan Hukum Pidana dalam KUHP Berbasis Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Semarang: Fastindo, Semarang

Wigjosoebroto, Soetandyo, (1994), Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wilardjo, Like, Realita dan Desiderata, (1990), t.t.p: Duta Wacana University Press

Jurnal/Karya Ilmiah

Sidharta, Arief, (1996), “Refleksi Tentang Fundasi Dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia”, Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung

Lain-Lain

Barda Nawawi Arief, “Menyongsong Generasi Hukum Pidana Indonesia”, Pidato Pengukuhan Guru Besar di FH Undip, Semarang 1994.

Hadis Riwayat Muslim

Yusriadi, “Paradigma Sosiologis dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 18 Februari 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3912

Article Metrics

Sari view : 1141 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats