IMPLEMENTASI PERMENKES RI NOMOR 129 TAHUN 2008 TENTANG SPM PADA RAWAT JALAN RSUD M.ZEIN

putri fitriana sari, putri fitriana sari

Sari


ABSTRAK

Permenkes Nomor 129 Tahun 2008 tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak di peroleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan Rumah Sakit harus mengupayakan peningkatan mutu. Indikator SPM rawat jalan Rumah Sakit berfokus pada aspek pelayanan yang diberikan kepada pasien di Rumah Sakit. Waktu tunggu pasien di Instalasi rawat jalan adalah salah satu  Indikator SPM . Indikator ini mengukur waktu tunggu pasien sejak mendaftar hingga mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Biasanya diukur dalam jumlah menit atau jam. Jumlah kunjungan pasien yang terus meningkat menyebabkan panjangnya antrian di instalasi rawat jalan RSUD Dr. Muhammad Zein Painan sehingga waktu tunggu semakin lama dan berpotensi menurunkan kepuasan pasien.

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu ruang lingkup pelayanan publik. Jenis penelitian ini  merupakan penelitian yuridis sosiologis (socio legal approach). Penelitian ini untuk melihat kesesuaian antara law in book and law in action, yaitu antara peraturan yang mengatur tentang Implementasi Permenkes Nomor 129 Tahun 2008  tentang SPM Pada Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah  Dr. M. Zein Painan, melalui keadaan yang terjadi di lapangan, sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dengan petugas dan management Rumah Sakit dan  teknik pengumpulan data di lapangan baik secara: a. Study Dokumen b. Wawancara c. Observasi (pengamatan) 4. Pengolahan Data dan Analisis data. Kesimpulan penelitian ini yaitu rerata waktu tunggu pelayanan pasien di rawat jalan RSUD Dr. M. Zein Painan masih diatas 60 menit dan tingkat kepuasan masih dalam kategori cukup puas.

 

Kata Kunci : Implementasi; Standar Pelayanan Minimal;Pelayanan Publik;Rumah Sakit.

 

A. PENDAHULUAN

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental demi pelaksanaan hak- hak asasi manusia lainnya.[1]

Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian  dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Sejak ditetapkan bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah daerah, maka penyelenggaraaan pelayanan  Rumah Sakit menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah. Penyerahan urusan pemerintahan bidang kesehatan ini juga diikuti penyerahan wewenang dalam pengelolaan sumber dayanya seperti dana,sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya.

Rumah  Sakit  sebagai  salah  satu  institusi  pelayanan  kesehatan perorangan merupakan bagian  dari  sumber daya  kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan  upaya  kesehatan. Penyelenggaraan  pelayanan  kesehatan di Rumah  Sakit  mempunyai  karakteristik  dan  organisasi yang sangat kompleks.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang  Rumah  Sakit,  yang dimaksud  Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Dalam penyelenggaraan rumah sakit,maka Rumah sakit harus melakukam upaya peningkatan mutu pelayanan umum dan peayanan medik,baik melalui akreditasi,sertifikasi, ataupun proses peningkatan mutu lainnya.

Permenkes  Nomor 129  Tahun  2008  Tentang Standar Pelayanan Minimal  Rumah Sakit menjelaskan pengertian Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang di berikan oleh Badan layanan Umum  kepada masyarakat.

Standar  pelayanan  minimal  rumah  sakit  pada  hakekatnya  merupakan jenis - jenis  pelayanan  Rumah Sakit  yang  wajib  dilaksanakan  oleh pemerintah / pemerintah  provinsi/pemerintah  kabupaten/kota  dengan standar  kinerja  yang  ditetapkan.  Namun  demikian mengingat kondisi masing -masing daerah yang terkait dengan sumber daya  yang tidak merata  maka  diperlukan  pentahapan  dalam  pelaksanaan SPM oleh masing-masing daerah sesuai dengan kondisi  / perkembangan  kapasitas  daerah.

Pembangunan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan pelayanan publik sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009  pada pasal 5, pelayanan kesehatan merupakan salah satu ruang lingkup pelayanan publik.

Penyelenggara pelayanan  publik  adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga  independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata mata  untuk kegiatan pelayanan publik. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik akan berakibat rusaknya tatanan hukum dan aturan yang menjadi prasyarat bagi suatu kedaulatan negara.[2]

Rumah Sakit merupakan wujud nyata dari pelayanan publik sehingga wajib memberikan pelayanan tanpa membedakan status sosial dan menyeluruh kepada semua lapisan masyarakat.  

Pelayanan kesehatan tersebut menjadi daya dorong untuk memaksa rumah sakit melakukan perbaikan-perbaikan  pelayanan dan fasilitas dengan tujuan agar pasien yang berkunjung merasa puas yang berefek lanjut kepada loyalitas pasien dan keberlangsungan pelayanan rumah sakit secara terus menerus. Mutu pelayanan kesehatan senantiasa berhubungan dengan tingkat kepuasan pasien di Rumah Sakit.

Menurut  Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan  dalam   rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atau barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik.

Indikator  Mutu  dalam  Pasal 3 Peraturan Menteri  Kesehatan  RI  Nomor 30 tahun  2022  sebagaimana dimaksud  salah  satunya terdiri atas waktu tunggu rawat jalan dan kepuasan pasien.

indikator-indikator SPM rawat jalan rumah sakit berfokus pada aspek pelayanan yang diberikan kepada pasien yang menjalani perawatan di Rumah Sakit namun tidak membutuhkan rawat inap.

Berikut adalah beberapa contoh indikator SPM rawat jalan rumah sakit yang umum digunakan:

  1. Waktu tunggu: Indikator ini mengukur waktu tunggu pasien sejak mendaftar hingga mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Biasanya diukur dalam jumlah menit atau jam.
  2. Jumlah kunjungan ulang: Indikator ini mencatat jumlah pasien yang perlu  

kembali ke rumah sakit dalam waktu tertentu setelah kunjungan pertama mereka.

  1. Kepuasan pasien: Indikator ini melibatkan survei kepuasan pasien yang

menilai berbagai aspek pelayanan, termasuk komunikasi dengan staf medis, kebersihan fasilitas, kejelasan informasi, dan lain sebagainya.

  1. Rasio tenaga medis dan perawat: Indikator ini menilai jumlah tenaga medis dan perawat yang tersedia dalam perbandingan dengan jumlah pasien yang dilayani.
  2. Rasio yang rendah dapat mengindikasikan beban kerja yang berat bagi staf medis dan perawat.
  3. Kesesuaian diagnosa dan tindakan: Indikator ini mengevaluasi sejauh mana diagnosa dan tindakan yang dilakukan oleh staf medis sesuai dengan kondisi pasien. Hal ini mencakup keakuratan diagnosa, pemilihan pengobatan yang tepat, dan tindakan yang sesuai.
  4. Waktu pemberian obat: Indikator ini mengukur waktu yang dibutuhkan

untuk memberikan obat kepada pasien setelah diresepkan oleh dokter.

                Indikator-indikator tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan. dan standar pelayanan yang ditetapkan oleh masing-masing rumah sakit atau lembaga kesehatan SPM merupakan tolak ukur mutu pelayanan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

RSUD Dr. Muhammad  Zein Painan adalah perangkat daerah Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai peran strategis dalam upaya menyejahterakan masyarakat  karena Rumah Sakit memberikan layanan kebutuhan mendasar dan sangat membutuhkan kualitas sumber daya manusia.

Tugas pokok RSUD DR.Muhammad Zein Painan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan secara berdaya guna degan mengutamakanupaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu seiring dengan upaya peningkatan pelaksanaan pencegahan dan upaya  melaksanakan rujukan.[3]Ini  sangat penting untuk terus dijaga dan ditingkatkan menjadi lebih baik agar dapat menjadi Rumah Sakit rujukan utama di Kabupaten Pesisir Selatan dan dari daerah sekitar. Oleh sebab itulah RSUD Dr. Muhammad  Zein Painan berkewajiban untuk memenuhi segala kekurangan dan keinginan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Muhammad Zein Painan ialah Rumah Sakit pemerintah Tipe C yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan  Provinsi Sumatera Barat. Merupakan  salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Pesisir Selatan  yang langsung berbatasan sebelah utara dengan Kota Padang , sebelah Timur dengan Kota Solok , Solok Selatan, Kerici dan Sungai Penuh,Sebelah Selatan dengan Muko-muko dan Sebelah Barat dengan Samudera Hindia. Jumlah kunjungan pasien yang semakin banyak dan  terus meningkat menyebabkan masih panjangnya antrian di instalasi rawat jalan RSUD Dr. Muhammad Zein Painan sehingga waktu tunggu semakin lama dan pada akhirnya secara tidak langsung  akan berpotensi menurunkan kepuasan pasien. Waktu tunggu pasien di Instalasi rawat jalan  merupakan satu indikator Standar Pelayanan Minimal menjadi tolak ukur untuk  meningkatkan mutu penyelenggaraan Rumah Sakit Muhammad Zein Painan.

Dari semua uraian yang dipaparkan dalam latar belakang di atas timbul keinginan penulis untuk mengetahui lebih luas, tentang hal tersebut diatas untuk meneliti lebih jauh, dalam sebuah tesis yang berjudul “Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Pelayanan Publik di Instalasi  Rawat Jalan Rumah Sakit Umum”.

Rumusan Permasalahan

Berdasarkan latar  belakang  diatas ,  maka penulis membuat rumusan  permasalahan sebagai berikut :

  • Bagaimana  Implementasi  Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 129 tahun 2008 dalam Pelayanan Publik Instalasi Rawat Jalan di RSUD Dr. Muhammad  Zein Painan?
  • Apa saja kendala dan tantangan yang dihadapi dalam  implementasi Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 129 tahun 2008  dalam  pelayanan publik instalasi rawat jalan di RSUD Dr. Muhammad  Zein Painan?
  • Bagaimana upaya RSUD Dr.Muhammad Zein Painan untuk mengoptimalkan  implementasi  Peraturan  Menteri Kesehatan  Nomor 129 tahun 2008 dalam pelayanan publik instalasi rawat jalan?

Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah yang telah di uraikan di atas maka tujuan penelian ini sebagai berikut :

  1. Untuk menganalisis  implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129  tahun  Tentang  Standar Pelayanan Minimal  dalam pelayanan publik instalasi rawat jalan di RSUD Dr. Muhammad  Zein Painan.
  2. Untuk  menganalisis  apa  saja  kendala dan tantangan yang dihadapi dalam  implementasi Peraturan  Menteri Kesehatan  Nomor 129 tahun 2008  dalam  pelayanan publik instalasi rawat jalan di RSUD Dr. Muhammad  Zein Painan.
  3. Untuk menganalisis bagaimana upaya RSUD Dr.Muhammad Zein Painan untuk mengoptimalkan  implementasi  Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 129 tahun 2008 dalam pelayanan publik instalasi rawat jalan.

 

B. METODE PENELITIAN

1.Jenis penelitian Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis .Penelitian ditujukan  untuk menjawab permasalahan penelitian dengan melakukan penelitian langsung di lapangan, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Penelitian ini  dilakukan untuk melihat kesesuaian antara law in book and law in action, yaitu antara peraturan yang mengatur tentang Implementasi Peraturan Menteri  Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Pelayanan Publik di Instalasi  Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan,dengan keadaan yang terjadi di lapangan.

2.Sumber Data

Terdiri atas data primer dan data sekunder. Data ini di peroleh melalui  wawancara.

3.Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpuklan Data memuat cara pengumpulan data di lapangan baik secara Study Dokumen,Wawancara (interview) dan Observasi (pengamatan)

 4.  Pengolahan Data dan Analisis data

Analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk menganalisis tingkat kepatuhan tenaga kesehatan (Tenaga Fungsional) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan.

Data di peroleh baik primer maupun sekunder kemudian di edit,di koding, dan di tabulasi secara kualitatif.

 

C.PEMBAHASAN

Waktu tunggu pelayanan merupakan masalah yang masih banyak di jumpai dalam pelayanan kesehatan,dan salah satu yang menyebabkan ketidakpuasan pasien. Berdasarkan Permenkes RI No.129 Tahun2008 pada Pelayanan Instalasi Rawat Jalan untuk Indikator waktu tunggu Pelayanan  dirawat jalan yaitu 60 menit di mulai dari Pasien mendaftar  sampai pasien di terima/dilayani oleh dokter spesialis.

Berdasarkan Hasil studi yang telah dilakukan oleh peneliti melalui wawancara terkait waktu tunggu pelayanan  pasien rawat jalan di Poliklinikdi RSUD pada Triwulan Pertama Tahun2013 di RSUD Dr.Muhammad Zein Painan, hasil yang didapat terkait hal tersebut didalam pelaksanaan akan waktu tunggu pelayanan pasien di instalasi rawat jalan masih belum berjalan dengan baik dan kurang maksimal. Akibatnya masih terlihat beberapa pasien yang menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan di rawat jalan di mulai dari pasien mendaftar sampai dengan di panggil /atau masuk ke ruang poliklinik,yang pada akhirnya secara tidak langsung akan berdampak pada kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit.Melalui telaah dokumen sebagai berikut:

Tabel 1. Capaian Indikator waktu tunggu rawat jalan

KODE INDIKATOR

JUDUL INDIKATOR

TARGET

BULAN

RATA-RATA

JAN

FEB

MAR

IMN-5

Waktu Tunggu Rawat jalan

 

 

Numerator

Jumlah pasien rawat jalan dengan waktu tunggu ≤ 60 menit

 

 

 

 

   ≥80%

 

 

779

 

 

1146

 

 

961

 

 

 

 

 47,2%

Denumerator

Jumlah Pasien rawat Jalan yang di Observasi

2049

2098

1972

Capaian Indikator (%)

 

38,0

54,6

48.7

 

Melalui data capaian  diatas dapat diketahui bahwa waktu tunggu pasien di rawat jalam belum mencapai target yang telah di tetapkan 80%. Pelayanan pasien dengan  waktu tunggu di instalasi rawat jalan RSUD Dr.Muhammad Zein Painan ≤ 60 menit mencapai rata-rata 47,2 %.

Berdasarkan hasil penelitian, ada hal penting yang mempengaruhi waktu tunggu pelayanan pasien di Instalasi Rawat Jalan dalah karena tiap- tiap poli rawat jalan masih tahap mensosialisasikan perubahan waktu pendaftaran terbaru masing-masing poli.

Mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan upaya perbaikan untuk mempertahankan capaian waktu tunggu rawat jalan  melalui adanya kerjasama petugas  dipelayanan dengan bidang Humas untuk melakukan monitoring dan sosialisasi waktu tunggu  pendaftaran terbaru melalui masing-masing poli melalui media yang ada,sehingga informasi dapat diterima pasien secara jelas.Peningkatan kedisiplinan para petugas agar terjalin kerjasama yang baik antar para petugas (petugas rekam medis,petugas poliklinik,perawat, dokter) dalam melaksanakan pelayanan rawat jalan kepada pasiennya.

2.Tingkat kepuasan pasien rawat jalan terhadap pelayanan di rawat jalan. Kepuasan   pasien dapat di tentukan oleh berbagai jenis pelayanan yang didapatkan selama menggunakan beberapa tahapan pelayanan kesehatan.

Menurut Pohan (2007), aspek-aspek yang mempengaruhi kepuasan pasien rawat jalan rumah sakit, antara lain: penampilan gedung rumah sakit meyakinkan dan menarik, lingkungan rumah sakit bersih nyaman dan teratur, pertamanan rumah sakit indah dan dipelihara dengan baik, perparkiran rumah sakit teratur dan aman, petunjuk arah dan nama ruangan yang jelas, penampilan dokter, perawat, dan petugas kesehatan lain yang rapi dan bersih serta bersikap mau menolong, kantor rekam medik buka tepat waktu,petugas rekam medis melayani dengan sopan, ramah, tepat waktu dan tanggap,dan poliklinik buka tepat waktu.Aspek lamanya waktu tunggu pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hal penting dan sangat menentukan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh suatu unit pelayanan kesehatan (Buhang, 2007). Menurut Kotler (2002), terdapat hubungan yangerat antara kualitas (hasil) dan pelayanan, semakin tinggi tingkat kualitas (hasil) dan pelayanan menyebabkan semakin tinggi kepuasan pasien .Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan bahwa secara keseluruhan tingkat kepuasan pasien lama rawat jalan terhadap pelayanan yang diberikan dirawat jalan RSUD Muhammad Zein Painan pada Triwulan I Tahun 2023 (pasien mendaftar, penyediaan berkas rekam medis, pasien menunggu dipanggil/masuk ke ruang poliklinik) masih tergolong puas dengan nilai capaian rerata (mean) sebesar 99,6 % .Rata-rata capaian indikator mutu tingkat kepuasan bervariasi untuk setiap aspek penilaian.

Mamfaat Penelitian

  • Mamfaat Teoritis

Manfaat  penelitian  untuk memperkaya  khasanah ilmu hukum  khususnya      hukum kesehatan.

  • Manfaat Praktis

Dapat dijadikan sebagai bahan rujukan bagi pengambil kebijakan dalam membuat suatu kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan.

Kerangka Teoritis Dan Konseptual.

Dari uraian diatas maka teori yang digunakan untuk menganalisis adalah :

     a .Teori Sistem Hukum

          Kultur hukum merupakan salah satu unsur dari sistem hukum (Friedman,1971:6-9)   melihat bahwa hukum itu tidak layak hanya hanya dibicarakan dari segi struktur dan substansi nya saja , tetapi juga dari segi kulturnya. Struktur  hukum adalah pola yang memperlihatkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan – ketentuan formalnya. Struktur ini memperlihatkan bagaimana pengadilan , pembuatan hukum, dan lain-lain badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan. Substansi hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai para pelaku hukum pada waktu melakukan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan hukum.Menurut Friedman , disamping struktur dan substansi tersebut, masih ada satu usul lagi dalam sistem hukum yaitu tuntutan atau permintaan. Friedman memilih istilah kultur hukum.[4]

      b.Teori Efektivitas

Efektivitas hukum adalah suatu teori yang mengkaji implementasi dari suatu ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat, apakah masyarakat sudah berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mestinya.Teori efektifitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu :

1. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang) .

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun             

                    menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum.

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku 

               atau diterapkan.

5.Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang

               didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

                Untuk mencapai efektivitas hukum yang optimal, semua faktor tersebut harus    

                   di perhatikan dan di tingkatkan.

      2. Kerangka Konseptual

        a. Implementasi

Implementasi adalah adanya suatu kegiatan, tindakan, aksi, atau  mekanisme sistem yang mengarah pada adanya bukan hanya suatu kegiatan, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan.[5]

        b.  Pelayanan publik

Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh     penyelenggara pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan   

pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap   warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.[6]

Pelayanan publik diartikan sebagai “pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan”.[7]

        c. Standar Pelayanan Minimal

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu  pelayanan dasar  yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.SPM juga merupakan spesifikasi teknis menjadi tolok ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.[8]

       d. Instalasi Rawat Jalan

Instalasi Rawat Jalan adalah pelayana terhadap orang yang masuk Rumah Sakit untuk keperluan ovservasi diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik ,dan            pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.

 

D. PENUTUP

A. Kesimpulan

 1. Waktu tunggu pelayanan pasien di rawat jalan RSUD Dr. Muhammad Zein Painan sebagian besar masih dalam kategori waktu lama ≥ 60 menit.

    2. Tingkat kepuasan pasien rawat jalan terhadap pelayanan yang diberikan di rawat  

        jalan   RSUD Dr. Muhammad Zein Painan  masih dalam kategori cukup puas.

B. Saran

Untuk meningkatakan kulitas pelayanan rawat jalan agar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) perlunya kebijakan tertulis yang dikeluarkan dalam bentuk prosedur tetap/SOP (Standar Operating Perocedure) terkait pelayanan di rawat jalan di RSUD Dr. Muhammad Zein  Painan.

Mengimplementasikan Standar Pelayanan Minimal  terhadap waktu tunggu pasien di rawat jalan yang diberlakukan dengan baik, sehingga ada pedoman dan target/sasaran bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan. Perlu adanya pembenahan akan waktu pelayanan yang harus pasien rasakan dengan meminimalkan waktu tunggu pasien untuk mendapatkan pelayanan di rawat jalan RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.(2012). Pedoman       Penyusunan  Standar Pelayanan Minimum di Rumah Sakit, Jakarta, hlm 1.

Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.(2008). Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit, Jakarta, hlm 2.

Kamaruddin ,S.,Jamaludin,Ahmad Mustanir.(2019). Strategi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, CV. Penerbit Qiara Media, Rappang, hlm 21.

Komnas HAM Republik Indonesia.(2021). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 4 tentang Hak Atas Kesehatan, Perpustakaan Nasional, Jakarta, hlm 1.

Lailul Mursyidah, Ilmi Usrotin Choiriyah.(2020),Managemen Pelayanan  Publik ,Penerbit UMSIDA Press, Sidoarjo Jawa Timur, hlm17.

 

Lawrence M. Friedman dalam Satjito Rahardjo.(2021). Ilmu Hukum, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandunghal122.

Nurman Usman, Implementasi :pengertian ,Tujuan, dan jenisnya, https://www.gramedia.com/literasi/implementasi/hlm4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25  tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2008. Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang  Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Peraturan  Menteri Kesehatan  Nomor 129  Tahun 2008  tentang  Standar Pelayanan Rumah sakit.

Peraturan Menteri  Kesehatan  RI  , Nomor 30 tahun  2022 tentang  Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter gigi, Klinik, Pusat kesehatan Masyarakat, Rumah sakit. Laboratorium Kesehatan, dan Unit Tranfusi darah.

RSUD Muhammad zein painan, Tugas Pokok RSUD, http://www.rspainan.com, hlm 1 diakses tgl 25 Juni 2022.

Soerjono Soekanto.(2008),  Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum, Jakrta, PT . Raja Grafindo Persada, hlm.8

 


[1] Komnas HAM Republik Indonesia,2021 ,Standar Norma dan Pengaturan Nomor 4 tentang Hak 

 Atas Kesehatan,Perpustakaan Nasional ,Jakarta ,hlm 1.

[2] Kamaruddin ,S.,Jamaludin,Ahmad Mustanir,2019,Strategi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,CV.Penerbit Qiara Media, Rappang,hlm21.

[3] RSUD Muhammad zein painan,Tugas Pokok RSUD, http://www.rspainan.com, hlm 1 diakses tgl 25 Juni 2022.

[4] Lawrence M. Friedman dalam Satjito Rahardjo,Ilmu Hukum, PT. Citra Aditiya Bakti. Bandung, 2021.hal122

[5] Nurman Usman,Implementasi:pengertian,Tujuan,dan Jenis-jenisnya,https://www.gramedia.com/literasi/implementasi/hlm4

[6] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 , 2009 ,Pelayanan Publik,Jakarta.

[7] Lailul Mursyidah, Ilmi Usrotin Choiriyah,2020, Managemen Pelayanan  Publik ,Penerbit

UMSIDA Press,Sidoarjo Jawa Timur,hlm17.

[8] Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, No 129/Menkes/SK/II/2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i02.4242

Article Metrics

Sari view : 9 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats