Aspek Hukum Pada Kewenangan ATLM Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit

Eka Prasetyani

Sari


Penelitian ini bertujuan mengetahui aspek hukum pada kewenangan Ahli Teknologi Laboratorium Medik dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Aspek hukum ini ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 42, Tahun 2015, tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik ATLM. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, yaitu penulis melakukan pendekatan hukum berdasarkan studi kepustakaan saja. Hasil penelitian menemukan bahwa kewenangannya selain mengambil spesimen/sampel juga menjaga dan membersihkan laboratorium sedangkan berdasarkan aspek hukum diterangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Pasal 5 ayat 2 sibutkan bahwa STR-ATLM Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Kata Kunci


Aspek hukum; Kewenangan; ALTM

Referensi


Alviatun. (2020). Coretan ATLM (4), Peran ATLM dalam Pembangunan Nasional. https://www.kompasiana.com/alviyatun8192/5f9ec9d6d541df7ba925d074/coretan-Atlm-4-Peran-Atlm-Dalam-Pembangunan-Nasional.

Anonim. (2019). Ahli Teknologi Laboratorium Medik. https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/6024/8/UNIKOM_Nur%20Apriani%20Muharomah_BAB%20II.pdf.

Auliani, R., & Wulanyani, N. M. S. (2017). Faktor-faktor kepuasan kerja pada karyawan perusahaan perjalanan wisata di Denpasar. Jurnal Psikologi Udayana, Vol.4, No.2, 426-434.

Badan, F., Desa, P., & Pembentukan, D. (2022). Journal of Lex Generalis ( JLS ). Journal of Lex Generalis (JLS), 3(3), 404–417.

Rahmat, M. (2015). Aspek Hukum Pelayanan Laboratorium Medik. https://www.scribd.com/document/443153569/Aspek-Hukum-Pelayanan-Laboratorium-Medik#.

Sampurna, B. (2020). Tanggung Jawab Hukum Analis Kesehatan (ATLM). http://www.mediafire.com/file/s8kbshn285j3bji/1__Budi_sampurna_TANGGUNGJAWAB_HUKUM_ANALIS_KESEHATAN-Prof.pdf.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i02.4261

Article Metrics

Sari view : 23 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats