Tanggungjawab Asuransi Profesi Dokter Terhadap Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Dokter Bedah
Sari
Salah satu bentuk upaya perlindungan hukum bagi dokter pada kasus malpraktik adalah dengan mediasi, di mana ganti rugi merupakan bagian dari penerapan mediasi tersebut. Ganti rugi tersebut bisa diberikan secara langsung oleh pihak asuransi. Peran asuransi dapat berpengaruh terhadap profesi dokter yang melakukan malpraktik. Asuransi dapat membantu dokter mengganti kerugian dari biaya-biaya yang mungkin timbul akibat tuduhan malpraktik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab asuransi profesi dokter terhadap malpraktik yang dilakukan oleh dokter bedah dan proses pengajuan klaim asuransi profesi dokter bedah yang melakukan malpraktik. Metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan statuta approach, maupun conceptual approach. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab asuransi profesi dokter bedah yang melakukan malpraktik adalah merupakan kewajiban dalam arti accountability, di mana tanggungjawab ini lahir karena perjanjian antara dokter bedah dan juga pihak asuransi. Pihak asuransi menanggung segala resiko yang timbul akibat tindakan medik dokter yang dilakukan terhadap pasiennya dengan membayar premi yang telah disepakati. Mayoritas pengajuan klaim profesi dokter sama, baik itu dokter umum, maupun dokter bedah. Rata-rata pengajuan klaim harus dimulai adanya kejadian yang menimbulkan kerugian pasien. Selanjutnya jika terjadi tuntutan dari pihak pasien/keluarganya maka Dokter Bedah tersebut wajib lapor perusahaan asuransi. Dokter bedah mempersiapkan dokumen yang diperlukan pada saat pengajuan klaim. Kemudian dalam hal pembelaan, pihak asuransi dapat menunjuk kuasa hukum atau yang ditunjuk oleh Dokter Bedah itu sendiri. Segala biaya yang dikeluarkan termasuk membayar jasa kuasa hukum dan penggantian kerugian pasien/keluarga semua ditanggung oleh pihak asuransi.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Anggraini, O.E., Yulifa, W.R. and Santoso, A.P.A., 2020. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Garansi Produk Dalam Hukum Bisnis. Prosiding HUBISINTEK, 1.
Ariningsih, N.D., Yulifa, W.R. and Santoso, A.P.A., 2021. Legal Protection For Workers Through Social Security Program. Journal Research of Social, Science, Economics, and Management, 1(1).
Boru, Y.E.W.K.A. and Santoso, A.P.A., 2022. Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan Ditinjau Dari Konsep Kesejahteraan Sosial. QISTIE, 15(1).
Depri Liber Sonata, 2014. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Diantha, I Made Pasek. 2015. Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Normatif. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Fitrina, E.Y., Farida, S. and Santoso, A.P.A., 2022. Implementasi Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Di Puskesmas Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).
Gegen, G. and Santoso, A.P.A., 2022. Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19. QISTIE, 14(2).
Hermawan, R.D., Santoso, A.P.A. and Prastyanti, R.A., 2021. Legal Protection Against Franchise Business In Maintaining Product Quality (Case study of Fremilt Pasar Kliwon Surakarta Branch). Activa Yuris: Jurnal Hukum, 1(2).
Mahendra, R.O.D. and Santoso, A.P.A., 2022. Analisis Yuridis Aborsi Yang Dilakukan Oleh Dokter Obgyn Atas Permintaan Pasien Atau Keluarga. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).
Mandala, G. W. Y., & Suarbha, I. W. (2017). Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Terhadap Asuransi Pekerja Yang Menderita Sakit Karena Adanya Kesengajaan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(2).
Novianto, W.T., 2015. Penafsiran Hukum Dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice. Yustisia Jurnal Hukum, 4(2).
Nugraha, A., Widyasari, H.N., Sanjaya, A., Umami, R.R. and Santoso, A.P.A., 2022. Hospitals Responsibility For Delivering Authority Of Doctors To Nurses. IJLLE (International Journal of Law and Legal Ethics), 3(1).
Nurdin, M., 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1).
Prodjodikoro, Wirdjono. 1986. Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Intermasa.
Santoso, A.P.A. 2021. Administrasi Kebijakan Rumah Sakit. Jakarta: Trans Info Media.
---------- 2021. Hukum Kesehatan (Pengantar Program Studi Sarjana Hukum. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
-----------. et.al. 2021.Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Proses Berfikir dalam Penemuan Hukum).Jombang: CV. Nakomu.
---------- et.al. 2021. Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Proses Berfikir dalam Penemuan Hukum).Jombang: CV. Nakomu.
---------- et.al. 2021. Hukum Keperawatan (Sebuah Paradigma Kebebasan yang Berbasis pada Keadilan). Jakarta: Trans Info Media.
---------- et.al. 2021. Legal Protection of Health Workers in the Task Force for the Acceleration of Handling Covid-19 from a State Administrative Law Point of View. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(2).
---------- et.al. 2022. Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Tindakan Keperawatan Ditinjau Dari Konsep Sosiological Yurisprudence. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(4).
---------- et.al. 2022. Pemasangan Infus Oleh Perawat Homecare Di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Pendekatan Good Samaritan Law Dan Sosiological Yurisprudence. Duta Abdimas, 1(1).
---------- et.al. 2021. The Concept Of Legal Protection For Nurses Taking Invasive Actions At Independent Nursing Practice. In Proceeding of Jakarta Economic Sustainability International Conference Agenda, 1(1)
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. 1980. Hukum Pertanggungan. Yogyakarta: Liberty.
Sulistyani, V. and Syamsu, Z., 2015. Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis. Lex Jurnalica, 12(2).
Tahir, E.S. and Santoso, A.P.A., 2022. Perlindungan Hukum Dokter Gigi Terhadap Ancaman Transmisi Virus Hepatitis Misterius. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i02.4262
Article Metrics
Sari view : 1988 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats