Tindak Pidana Melakukan Aborsi Oleh Dokter Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Nomor 57/Pdt.G/2021/PN.Cbi)

Fransesca Laturette

Sari


Menurut Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa aborsi bisa dilakukan untuk korban perkosaan dengan membuktikan bahwa kehamilan dimaksud sebagai dampak dari tindak pidana perkosaan. Hal demikian dilakukan melalui bantuan keterangan ahli berkaitan dengan hubungan kausalitas antara tindak perkosaan dan kehamilan korban. Penelitian ini tentang Tindak Pidana Melakukan Aborsi Oleh Dokter  Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Nomor 57/Pdt.G/2021/PN.Cbi) dengan permasalahan bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana aborsi secara melawan hukum? dan bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana aborsi secara melawan hukum? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara sudah tepat dikarenakan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum telah dipenuhi oleh terdakwa. Unsur-unsur pasal yang terpenuhi dalam pasal yang didakwakan adalah unsur setiap orang; unsur dengan sengaja; unsur melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan; dan unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Selain itu, majelis hakim hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sehingga menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana. Secara hukum, apabila seorang pelaku yang berprofesi sebagai dokter yang melakukan tindak pidana melakukan aborsi secara melawan hukum, maka terhadapnya wajib bertanggungjawab. Pertanggungjawaban tersebut harus dilakukan sebagai konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Kata Kunci


Tindak Pidana; Aborsi; Dokter

Referensi


Buku

Andrisman, Tri, (2006), Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Arief, Barda Nawawi, (2002) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti

Kusmayanto, (2002), Kontroversi Aborsi, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, SCJ,

Soekanto, Soerjono, (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia

Jurnal

Faqih, Moh. “Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Imam Madzhab)”, Rechtenstudent Journal, Volume 1 Nomor (2), 2020.

Trisnadi, Setyo, “Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis”, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, 2016,

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Nomor 57/Pdt.G/2021/PN.Cbi.

Website

Anggoro, Angga Kurnia, Dasar Pertimbangan Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, www.digilib.unnes.ac.id, diakses 14 Juni 2023.

https://kbbi.web.id/aborsi., diakses pada tanggal 14 Juni 2023.

file:///C:/Users/Techno/Downloads/42464-1045-87616-1-10-20180920.pdf., diakses pada tanggal 14 Juni 2023.

https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengaturan-terkait-tindakan-aborsi-bagi-korban-perkosaan/., diakses pada tanggal 14 Juni 2023

Zanikhan, Sistem Peradilan Pidana, http : //zanikhan.multiply.com, diakses 14 Juni 2023




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i02.4263

Article Metrics

Sari view : 47 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats