Kebijakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Pada Wilayah Hukum Polrestabes Semarang

Andreas Agusta Frans Nanda

Sari


Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk penegakan hukum tindak pidana penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar, apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, metode pendekatan Yuridis Normatif (normative legal research) disebut demikian dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut Kebijakan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar Oleh SPBU tertuang dalam Pasal 51 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (2) Kebijakan sanksi tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar oleh SPBU menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai ketentuan Pasal 51 bahwa seseorang melakukan penimbunan bahan bakar minyak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dan apabila seseorang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sesuai ketentuan Pasal 55 bahwa seseorang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)


Kata Kunci


Kebijakan Hukum; Tindak Pidana; Penimbunan Bahan Bakar Minyak

Referensi


Buku

Abdul Syani, Sosiologis Kriminalitas, Bandung, Remaja Karya,2017, hlm. 37

Andi Herwin, Kebijakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi Pemerintah, 2019

Jurnal

Febrianti Ode, Dini Dewi Heniarti, Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Diwilayah Hukum Polisi Daerah Manokwari Papua Barat,vol 7 no 1 jurnal prosiding ilmu hukum https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/issue/view/303

Khabib Alia Akhmad. (2015). Pemanfaatan Media Sosial bagi Pengembangan Pemasaran UMKM (Studi Deskriptif Kualitatif pada Distro di Kota Surakarta). Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi dan Komunikasi Vol. 9 No. 1.

Internet

CNBC Indonesia.co.id https://www.cnbcindonesia.com/news/20220425120505-4-334519/jangan-berani-berani-timbun-solar-atau-denda-rp-60-miliar pada tanggal 1 maret 2023 pukul 10.00 wib

https://www.merdeka.com/peristiwa/polrestabes-semarang-amankan-truk-penimbun-solar-bersubsidi.html

Liputan6.com diakses pada https://www.liputan6.com/bisnis/read/4687570/polisi-dan-pertamina-bongkar-aksi-penimbunan-solar-di-semarang diakses pada tanggal 1 maret 2023 pukul 10.24 wib

Temanggungkab.co.id https://temanggungkab.go.id/articles/dua-penimbun-bbm-solar-bersubsidi-ditangkap-polisi 1662023141#:~:text=Yakni%20Pasal%2040%20angka%209,Rp60%20miliar%2C%22%20imbuh%20Kapolres.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i02.4264

Article Metrics

Sari view : 26 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats