Tinjauan Yuridis Normatif Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur

Ardian Firmansyah

Sari


Beberapa tahun terakhir jumlah kasus tindak pidana kekerasan pada anak di Indonesia semakin meningkat. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran khususnya bagi orang tua yang memiliki anak terutama usia di bawah umur. Kecaman dari berbagai pihak agar Pemerintah menerbitkan aturan yang dapat menjerat pelaku seberat-beratnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta untuk mengetahui bagaimana sanksi kebiri dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).  Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak merupakan upaya pemerintah dalam menuntaskan masalah kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.Dalam Pasal 81 Ayat (7) ada hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual. “terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip”. Setelah keluarnya Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, banyak pertentangan terkait pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi kebiri kimia bagi terpidana. Ikatan Dokter Indonesia salah satu pihak yang menolak menjadi eksekutor bagi terpidana, hal ini dikarenakan akan melanggar Kode Etik Kedokteran. Sehingga sampai sekarang masih terjadi perdebatan terkait siapa pihak yang berwenang dalam melaksanakan eksekusi terpidaan dengan hukuman kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi, sehingga hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia. Ketentuan Pasal 28G ayat (2). Ditegaskan juga dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa aturan tersebut semuanya mengecam segala tindakan yang merendahkan martabat manusia, sehingga sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia

Kata Kunci


Kekerasan Seksual Terhadap Anak; Sanksi Kebiri; HAM

Referensi


Hadjon, Philipus M. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hasanah, Nur Hafizal. 2018. Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 7.

Ilyas, Sulfan. 2015. Sanksi kebiri kimia bagi pelaku pedofilia dalam perspektif hukum di Indonesia.Al-mursalah Volume 1 Nomor 2, 25.

Mamudji, Sri 2005. Metode Penelitian dan Penelitian Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mujaid Kumkelo, Moh. Anas Kholis, dan Fiqh Vredian Aulia Ali. 2009. Fiqh HAM Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam. Malang: Setara Press.

Renggong, Ruslan. 2014. Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia). Jakarta: Prenadamedia Grup.

Sari, A. P. 2009. Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Dan Hubungan Pelaku dengan Korban. Jakarta. Diakses: tanggal 01 Agustus 2023 http://kompas.com/index.php/read/xml.

Saukat, Fauzi. 2012. Kewenangan mahkamah konstitusi dalam menguji undang- undang terhadap undang-undang dasar dan imlikasinya terhadap konstitusionalitas sebuah undang-undang. Jurnal Mahkamah.

Wahid, Abdul, dkk. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.

Wahyuni, Fitri. 2017. Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia. 10.25216/JHP.6.2.2017.279-296, 292.

Wibowo, Ari. 2017. Kebijakan Pemberatan Pemidanaan pada Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Jurnal Yuridis. Vol. 4, No. 1.

Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Yuwono, Ismanto Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undag-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i02.4265

Article Metrics

Sari view : 38 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats