PERLINDUNGAN HAK PASIEN SEBAGAI KONSUMEN DALAM REKAM MEDIS

Reni Barus

Sari


Pengertian rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rumusan masalah: 1) Bagaimana perlindungan hak pasien sebagai konsumen dalam rekam medis, 2) Bagaimana kendala dari perlindungan hak pasien pasien sebagai konsumen dalam rekam medis Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi : Bahan hukum primer, yang terdiri dari : Undang-Undang Dasar Negara 1945, KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dan Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Hasil penelitian:1). Perlindungan hak pasien sebagai konsumen dalam rekam medis adalah adanya regulasi yang mengatur dalam Undang-Undang no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, 2). Kendala dalam perlindungan hak pasien sebagai konsumen dalam rekam medis adalah sebagian besar pasien tidak mengetahui bahwa isi rekam medis merupakan hak pasien yang diatur dalam undang-undang dan penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien.


Kata Kunci


Hak Pasien, Konsumen, Perlindungan, Rekam Medis

Referensi


Al Aufa, B. 2018. Analisis Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Ketidaktepatan Waktu Pengembalian Berkas Rekam Medis Rawat Inap Di Rs X Bogor. Jurnal Vokasi Indonesia, 6(2), 41–46. https://Doi.Org/10.7454/Jvi.V6i2.12

Anny Isfandyarie, 2006, Tanggung Jawab Hukum & Sanksi Bagi Dokter Buku I,Prestasi Pustaka, Jakarta., Buku I

Endang Kusuma Astuti. Analisis Dokter Dengan Pasien Dalam Pelayanan Medis, 2010. Jurnal Ilmu Hukum Amana Gappa. Hlm 201

Freddy Tengker.2007. Hak Pasien.Bandung : CV Mandar Maju, Hal. 56

Indar. 2010. Etika Dan Hukum Kesehatan. Lembaga Penerbitan Unhas, Makassar. Hlm 264

Leony, M. 2015. Analisis Penyelenggaraan Pelayanan Rekam Medis Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Sawahlunto. http://Scholar.Unand.Ac.Id/Id/Eprint/2612

Nasution, 2019, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta, Hlm. 45.

Philipus M. Hadjon, dkk, 2005, Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, Hlm.13

Sofyan Hasdam. 2009. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. Jakarta : CV. Mulia Indah, Hal. 68

Syahrul Machmud, 2008, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Mandar Maju, Bandung. Hlm 110-117

Tiromsi Sitanggang, 2017, Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Dihubungkan Dengan Perlindungan Hak Pasien, Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora. Vol. 2 No. 1 Mei 2017

Titik Triwulan Tutik. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Gramedia. Hlm 4

Winarti. Analisis Kelengkapan Pengisian Dan Pengembalian Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(1), 1689–1699. http://Ir.Obihiro.Ac.Jp/Dspace/Handle/10322/3933




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i02.4313

Article Metrics

Sari view : 50 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats