KEMBALI KE MASYARAKAT: HAK MEMPEROLEH PEKERJAAN UNTUK MANTAN NARAPIDANA TERORISME PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Kusuma Widya Ningrum

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi hak memperoleh pekerjaan bagi mantan narapidana terorisme dalam kerangka hak asasi manusia. Data yang diperoleh melalui studi ini secara tegas mengungkapkan bahwa masyarakat seringkali tidak memberikan akses penuh kepada mantan narapidana terorisme untuk mendapatkan pekerjaan, terutama karena pelabelan yang kuat yang melekat pada mereka. Studi ini mengintegrasikan data valid dari berbagai sumber, termasuk wawancara dengan mantan narapidana terorisme, majikan, dan anggota masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa mantan narapidana terorisme menghadapi hambatan serius dalam mencari pekerjaan akibat pelabelan dan stigmatisme. Selain itu, data mengungkapkan bahwa ada tantangan dalam melaksanakan hak memperoleh pekerjaan yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Terdapat ketidakpastian hukum, kurangnya dukungan reintegrasi, dan persepsi negatif yang menghalangi proses kembali mantan narapidana terorisme ke dalam masyarakat sebagai anggota yang produktif. Hasil penelitian ini mendorong perlunya kesadaran dan edukasi masyarakat tentang hak asasi manusia dan proses rehabilitasi. Kajian ini juga menekankan perlunya merumuskan kebijakan pekerjaan yang lebih inklusif dan adil yang mempertimbangkan hak-hak individu, sambil menjaga keamanan masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa hak asasi manusia harus tetap menjadi pijakan utama dalam pembuatan kebijakan dan praktik pekerjaan terkait mantan narapidana terorisme. Dalam konteks ini, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menggali lebih dalam akar permasalahan ini dan mencari solusi yang lebih efektif. Studi lanjutan diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih baik untuk mendukung hak memperoleh pekerjaan bagi mantan narapidana terorisme dengan berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kata Kunci


Mantan Narapidana, Hak Asasi Manusia, Pekerjaan

Referensi


Edi Pranoto (2018), PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM EKONOMI INDONESIA BERLANDASKAN PADA NILAI PANCASILA DI ERA GLOBALISASI. Jurnal Sprektrum Hukum, 15(1).

Haryanto, E. J. (2016). “Perlindungan hak-hak narapidana terhadap diskriminasi dalam lembaga permasyarakatan.

I Made Deni Pramudya Adi Putra, A. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MANTAN NARAPIDANA DALAM, 161-164.

Putra, D. P. (2022). “perlindungan hukum terhadap mantan narapidana dalam perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan".

Rudi Cahyono, A. D. (2023, March). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MANTAN NARAPIDANA, 3, 1-13.

Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang - Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang - Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Permasyarakatan

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i03.4705

Article Metrics

Sari view : 49 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats