PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS MEDIS SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM SENGKETA MEDIS

Sistini Sistini

Sari


Dalam pandangan hukum kesehatan, praktik pelayanan medis oleh dokter kepada pasien terkadang berpotensi menimbulkan sengketa yang didasari rasa kuang puas pasien terhadap dokter dalam memberikan pelayanan. Rasa ketidakpuasan akan upaya dokter terkadang menjadikan timbulnya gugatan pasien terhadap dokter yang seringkali menuai dampak negatif bagi kedua pihak. Penyelesaian sengketa medis secara yuridis pada dasarnya telah diatur dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menghendaki upaya penyelesaian secara restorative justice melalui mediasi. Problematika yang timbul terkadang upaya mediasi tidak dapat memuaskan masing-masing pihak karena secara yuridis belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur prosedur tentang mediasi perkara medis yang mempunyai karakteristik tersendiri. Ketidakpuasan upaya dokter terkadang juga menyebabkan timbulnya gugatan pasien terhadap dokter yang ditujukan kepada peradilan umum yang justru juga menimbulkan problematika. Selain belum banyaknya hakim yang betul-betul menguasai tentang medis, peradilan umum juga cenderung menempatkan salah satu pihak sebagai pihak yang terdzolimi. Belum adanya hakim khusus medis dan belum terdapatnya prosedur hukum yang mengatur tentang penanganan sengketa medis menimbulkan kaburnya aspek kepastian dan keadilan hukum bagi dokter dan pasien. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan peradilan khusus medis menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan demi mewujudkan kepastian dan keadilan hukum di masyarakat. Pembentukan pengadilan medis juga menjadi bentuk dari pengaplikasian bahwa dalam penegakan hukum, kepastian hukum tidak hanya bergantung pada law in the books, tetapi kepastian hukum dalam law in the books tersebut harus dapat diaplikasikan dan dijalankan sesuai prinsip dan norma.


Kata Kunci


Pengadilan Medis, Kepastian Hukum, Sengketa Medis

Referensi


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Abraham, Sanusi, 2009, Hukum Pidana MalaPraktek, , Jakarta, Djambatan.

Ali, Zainuddin, 2007, Sosiologi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Ansori dan Abdul Gafur, 2006, Filsafat Hukum Sejarah,Aliran Dan Pemaknaan, Universitas Gajah Mada ,Yogyakarta.

Fernando M, Manullang E, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Buku Kompas, Jakarta.

Hasibuan, Rini Putri, 2011, Malapraktek Kedokteran. Gramedia, Jakarta.

Hasrul, Buamona, 2019, Tanggungjawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis. Parama Publishing, Yogyakarta.

Indar, 2017, Etikolegal Dalam Pelayanan Kesehatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Isfandyarie, Anny, 2015, Malpraktik dan Risiko Medis Dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Kansil, C.S.T, Kamus istilah Hukum. Gramedia Pustaka, Jakarta.

Kelsen, Hans, 2007, General Theory Of Law And State (Teori Umum Hukum dan Negara-Dasardasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik) Alih Bahasa Somardi. Media Indonesia, Jakarta.

Mahmud, Syahrul, 2008, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malapraktik, Mandar Maju Cet.1., Bandung.

Manan, Chairul, 2011, Tuntutan Hukum Malapraktek Medis. Grasindo, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta.

Notohamidjojo, O, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media Salatiga.

Poerwadarminta, W.J.S., 2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka.Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rahardjo, Satjipto. 1984, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru, Bandung.

Rhiti, Hyronimus Rhiti, 2015, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik Ke Postmodernisme) Cetakan Kelima. Universitas Atma Jaya, Jakarta.

Santoso, M. Agus, 2014, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta.

Shidarta. 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. PT. Revlika Aditama, Bandung.

Sitepu, Kael, 2010, Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktek Kedokteran dan Malpraktek Medik, Alfabeta, Jakarta.

Wantu, Fence M. Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No.3 Oktober 2007. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Wijayanta, Tata. Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014.

Sumber lainnya

Bisdan Sigalingging, Kepastian Hukum, dikutip dari http://bisdan-sigalingging.blogspot.co.id/2014/10/kepastian-hukum.html, tgl. 12 Agustus 2023.

https://news.detik.com/berita/d-6671838/bamsoet-bicara-urgensi-pembentukan-pengadilan-khusus-kesehatan diakses tanggal 22 Agustus 2023 Pukul 10:08 WIB

Ismail, Fauzie Kamal. Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2011.

Maria S.W. Sumardjono, “Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Manfaatnya Bagi Bisnis Perbankan dan Properti, “Makalah disampaikan dalam seminar kebijaksanaan baru di bidang pertanahan, dampak dan peluang bagi bisnis properti dan perbankan”, Jakarta, 6 Agustus 1997.

Pratama, Muhammad Insan C. Skripsi berjudul Kepastian Hukum dalam Production Sharing Contract. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i03.4744

Article Metrics

Sari view : 46 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats