Peranan Brimob Polri Dalam Pengamanan Obyek Vital

Sapwan Sapwan

Sari


Penelitian ini tentang peranan Brimob Polri dalam pengamanan obyek vital dengan permasalahan bagaimana kedudukan dan tugas Brimob Polri dalam hukum positif  Indonesia dan bagaimana peran Brimob Polri dalam pengamanan obyek vital tempat  ibadah? Pendekatan penelitian ini yakni yuridis normatif  yang berdasarkan data sekunder yakni teori-teori hukum pakar dari literatur, buku-buku, rujukan internet.  Kedudukan Brimob Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Hukum Positif Indonesia, yaitu sebagai alat negara yang diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam rangka terwujudnya tujuan hukum pidana. Peran Brimob Polri dalam pengamanan obyek vital merupakan salah satu upaya mewujudkan keamanan dalam negeri yang dilaksanakan melalui kegiatan penjagaan, sterilisasi, patroli guna mengantisipasi ancaman keamanan atau teror dengan bekerja sama dengan otoritas, pihak terkait maupun masyarakat.

Kata Kunci


Peranan; Brimob; Obyek Vital

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bintibmas, Mitra, (2000), Membangun Polisi Profesional. Jakarta: Bina Dharma Pemuda

Hadiman.Et.al., (2010), Materi Mata Kuliah Manajemen Sekuriti Fisik, Jakarta: Program KIK UIAngkatan XIV.

Sadjijono, (2007), Hukum Kepolisian : Polri dan Good Governance. Jakarta: LaksBang Mediatama

Soekanto, Soerjono, (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Soetami, A. Siti, (1992). Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Eresco

Soetarto, Suryono, (1991), Hukum Acara Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Helmy, Army Fuad, “Pengamananobjek Vital Nasional Oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kalimantan Selatan”, Badamai Law Journal, Vol. 1, Issues 2, September 2016

Namudat, Hasan, “Analisis Kebijakan Pengamanan Objek Vital di PT Freeport Indonesia”, Jurnal Responsive, Volume 1 No. 2 Desember 2018

Bintibmas, Mitra, (2000), Membangun Polisi Profesional. Jakarta: Bina Dharma Pemuda

Hadiman.Et.al., (2010), Materi Mata Kuliah Manajemen Sekuriti Fisik, Jakarta: Program KIK UIAngkatan XIV.

Sadjijono, (2007), Hukum Kepolisian : Polri dan Good Governance. Jakarta: LaksBang Mediatama

Soekanto, Soerjono, (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Soetami, A. Siti, (1992). Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Eresco

Soetarto, Suryono, (1991), Hukum Acara Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Helmy, Army Fuad, “Pengamananobjek Vital Nasional Oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kalimantan Selatan”, Badamai Law Journal, Vol. 1, Issues 2, September 2016

Namudat, Hasan, “Analisis Kebijakan Pengamanan Objek Vital di PT Freeport Indonesia”, Jurnal Responsive, Volume 1 No. 2 Desember 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i03.5338

Article Metrics

Sari view : 64 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats