Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Bpom Yang Dijual Online Di Indonesia

Syariatul Azizah

Sari


Kosmetik dan Kecantikan merupakan dua hal yang sulit untuk dipisahka dari wanita sejak dulu. Hal ini dikarenakan setiap wanita yang menginginkan untuk terlihat cantik dan menarik di setiap kesempatan. Karena dengan terlihat cantik dan menarik, seorang wanita akan merasa lebih percaya diri dan dapat diterima di kelompok sosialnya. Kebutuhan dan permintaan masyarakat akan kosmetik dalam menunjang penampilan khususnya bagi  perempuan  berdampak  meningkatnya industry kosmetik baik yang  diproduksi dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri. Namun tidak semua produk kosmetik yang dijual secara online telah memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena  itu perlindungan konsumen diperlukan  untuk  melindungi  hak - hak  konsumen yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan  Konsumen, atas kosmeti impor yang tidak memiliki izin edar. Tujuan dari penulisan paper ini yaitu untuk lebih memahami pengaturan perlindungan hokum terhadap konsumen atas produk kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar dan mengetahui bentuk pengawasan BPOM. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang. Paper ini dapat disimpulkan bahwa implementasi perlindungan hokum terhadap konsumen atas produk kosmetik impor yang  dijual secara online belum efektif diterapkan.

Referensi


Sri Arlina, 2018, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Produk Kosmetik (Pemutih Wajah) yang Mengandung Zat Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

M, Salsabilla, 2015. Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Dijual Secara Online Di Kota Banda Aceh, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Meliza, Edtriani, 2014. Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Terhadap Peredaran Makanan Dan Minuman Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kota Pekanbaru Tahun 2012, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik.

Dr. Siti Mariyam, S.H, M.H. Pengantar Hukum Asuransi. Penerbit Adab




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i01.5346

Article Metrics

Sari view : 46 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats