Sari
Kosmetik dan Kecantikan merupakan dua hal yang sulit untuk dipisahka dari wanita sejak dulu. Hal ini dikarenakan setiap wanita yang menginginkan untuk terlihat cantik dan menarik di setiap kesempatan. Karena dengan terlihat cantik dan menarik, seorang wanita akan merasa lebih percaya diri dan dapat diterima di kelompok sosialnya. Kebutuhan dan permintaan masyarakat akan kosmetik dalam menunjang penampilan khususnya bagi perempuan berdampak meningkatnya industry kosmetik baik yang diproduksi dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri. Namun tidak semua produk kosmetik yang dijual secara online telah memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu perlindungan konsumen diperlukan untuk melindungi hak - hak konsumen yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas kosmeti impor yang tidak memiliki izin edar. Tujuan dari penulisan paper ini yaitu untuk lebih memahami pengaturan perlindungan hokum terhadap konsumen atas produk kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar dan mengetahui bentuk pengawasan BPOM. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang. Paper ini dapat disimpulkan bahwa implementasi perlindungan hokum terhadap konsumen atas produk kosmetik impor yang dijual secara online belum efektif diterapkan.
Referensi
Sri Arlina, 2018, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Produk Kosmetik (Pemutih Wajah) yang Mengandung Zat Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
M, Salsabilla, 2015. Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Dijual Secara Online Di Kota Banda Aceh, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Meliza, Edtriani, 2014. Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Terhadap Peredaran Makanan Dan Minuman Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kota Pekanbaru Tahun 2012, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik.
Dr. Siti Mariyam, S.H, M.H. Pengantar Hukum Asuransi. Penerbit Adab