Konflik Norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019)
Sari
Hak pemberi jaminan Fidusia, dalam prakteknya, banyak dilanggar oleh penerima jaminan Fidusia.Bahkan cara-cara premanisme dilakukan untuk maksud tersebut. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis norma hukum yang terumuskan dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia dan konflik norma Pasal15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia dengan original intens rumusan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Norma hukum yang merupakan legal substance dari perumusan ketentuan Jaminan Fidusia dianalisis melalui pendekatan konsep dan Undang-Undang.Penelitian ini menemukan bahwa konflik norma yang terjadi pada rumusan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945 , disebabkan oleh frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan para pihak dalam perjanjian.Argumen hukumnya adalah adanya subyektifitas kreditur (Penerima Fidusia) dalam menilai dan menentukan keadaan cidera janji (wanprestasi) debitor (Pemberi Fidusia).
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Norma hukum yang merupakan legal substance dari perumusan ketentuan Jaminan Fidusia dianalisis melalui pendekatan konsep dan Undang-Undang.Penelitian ini menemukan bahwa konflik norma yang terjadi pada rumusan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945 , disebabkan oleh frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan para pihak dalam perjanjian.Argumen hukumnya adalah adanya subyektifitas kreditur (Penerima Fidusia) dalam menilai dan menentukan keadaan cidera janji (wanprestasi) debitor (Pemberi Fidusia).
Kata Kunci
Jaminan Fidusia; Konflik Norma; Melawan Hukum
Referensi
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Universitas Mataram Indonesia
Satjipto Rahardjo. 2006. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta : Penerbit UKI Press
Satjipto Rahardjo. 1982. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni
Siti Malikhatun Badriyah. 2020. Buku Ajar Hukum Jaminan dan Jaminan. Semarang: Yoga Pratama Undip
Subekti. 1989. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa
Lain-lain :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Kamus Besar Bahasa Indonesia
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i01.5348
Article Metrics
Sari view : 923 timesRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats