Perlindungan Hukum Bagi Franchisee Atas Dibatalkannya Merek Dagang Franchisor Oleh Pengadilan

Ika Susilowati

Sari


Kasus sengketa merek Geprek Bensu yang berakibat pembatalan enam merek dagang milik Ruben dapat berpengaruh pada perjalanan bisnis franchise antara Ruben Onsu sebagai pewaralaba (franchisor) dan para terwaralaba (franchisee). Belum adanya kejelasan mengenai perlindungan hukum untuk melindungi para pelaku bisnis franchise dari masalah-masalah yang mungkin timbul seperti adanya pembatalan merek. Penelitian ini tentang Perlindungan Hukum Bagi Franchisee Atas Dibatalkannya Merek Dagang Franchisor Oleh Pengadilan dengan permasalahan bagaimana perlindungan hukum bagi franchise atas dibatalkannya merek dagang franchisor oleh Pengadilan? Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi franchisee atas dibatalkannya merek dagang franchisor oleh pengadilan meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dapat dimasukkannya klausula mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hal terjadi pembatalan merek dagang franchisor atas dasar asas kebebasan berkontrak. Adapun perlindungan hukum secara represif diberikan melalui gugatan ganti rugi karena pembatalan merek menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum sehingga tidak terpenuhinya syarat obyektif perjanjian waralaba berupa syarat “kausa yang halal” sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata menyebabkan perjanjian waralaba menjadi batal demi hukum yang dapat diajukan pembatalan sebagaimana ketentuan Pasal 1328 Jo. 1449 KUH Perdata dan dapat dimintakan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum, Franchisee, Merek Dagang

Referensi


Anshori dan Ghofur, Abdul, (2009), Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: Perspektif Hukum dan Etika, UII Press

Badrulzaman, Mariam Darus, (2005), Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni

Boediono, H., (2006), Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian,. Berlandaskan asas-asas Wigati Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Djulaeka, (2014), Konsep Perlindungan Hak Intelektual, Malang: Pers Koresponden

Hariri, Wawan Muhwan, (2011), Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam Bandung: Pustaka Setia

H.S., Salim, (2003), Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Khairandy, Ridwan, (2014), Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perdagangan, Ctk Pertama, Yogyakarta: FH UII Press

Komariyah, (2002), Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang

Muchsin, (2003), Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana UNS

Marzuki, Peter Mahmud, (2010), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Novianti, & dkk., (2019), Perlindungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Santoso, Lukman, (2017), Hukum Perikatan, Ponorogo: Institut Agama Islam Negeri

Soeroso, R., (2020), Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Subekti, R., (2007), Hukum Pembuktian, cet. XVI, Jakarta: Padya Paramita

Sutedi, Andri, (2008), Hukum Waralaba, Jakarta: Ghalia Indonesia

Soemitro, Ronny Hanitijo, (1990), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2003, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Press, Jakarta

Suharnoko, (2004), Hukum Perjanjian, Teori dari Analisis Kasus, Jakarta: Kencana

Widjaja, Gunawan, (2001), Seri Hukum Bisnis Waralaba, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

-----------------------, (2002), Lisensi atau Waralaba, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

-----------------------, (2003), Waralaba, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Peraturan Perundang-Undangan

UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Jurnal/Karya Ilmiah

Astutik, Dwi Puji, “Perlindungan Hukum Terhadap Franchisee yang di Rugikan Oleh Franchisor Dalam Perjanjian Waralaba”, RechtIdee, Vol. 15, No. 2, Desember 2020

K.F.L., Lucy, 2012, “Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang telah Memperoleh Legalitas dari Notaris”, Gelugungan Vol XX/No.1

Perdana, Muhammad Daffa Putra, “Analisis Hukum Atas Pelanggaran Merek Terdaftar (Studi Kasus Sengketa Merek Waralaba Geprek Bensu Jilid II), Legal Memorandum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial, terdapat dalam https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1458-perluasan-ruang-lingkupkerugian-immaterial-oleh-dr-riki-perdana-raya-waruwu-s-h-m-h, diakses 18 Agustus 2023




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i01.5350

Article Metrics

Sari view : 11 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats