Perlindungan Hukum Pasien Terhadap Perilaku Petugas Kesehatan Dalam Membe Rikan Pelayanan Kesehatan

Woro Susanti

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pasien. Menurut Undang-Undang kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang hak kesehatan untuk mengetahui pelayanan kesehatan berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Kesehatan tentang pemberian pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif yakni pihak penyelenggara kesehatan memberikan edukasi terhadap pasien mengenai informasi jika melakukan tindakan medis, resiko serta penanggulangannya dan perlindungan hukum represif yakni dalam hal pasien merasa dirugikan, pasien berhak menuntut ganti rugi terhadap pihak penyelenggara kesehatan. Ganti rugi akan dibicarakan melalui proses mediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ditemukan jalan keluar, pasien berhak menempuh ranah hukum yang diperlukan.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Pasien; Tenaga Kesehatan

Referensi


Ishaq. (2014). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Koeswadji, H. H. (2014). Hokum Untuk Perumahsakitan. Citra Aditya Bhakti.

Komalawati, V. (2012). Peranan Invormed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien); Suatu Tinjauan Yuridis,. Citra Aditya Bhakti.

Muchsin, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan. Madani Legal Review, 1(1), 1–28. https://doi.org/10.31850/malrev.v1i1.38

Muhammad, S. (2015). Etika Hukum Kesehatan (Jakarta). Pranadamedia Group.

Nasution, B. J. (2013). Hukum Kesehatan Pertanggung jawaban Dokter. Rineka Cipta.

Sampurna, B. (2015). Aspek Medikolegal Pelayanan Medik Masa Kini Dan Kaitannya Dengan Manajemen Risiko Klinik. Makalah, Tidak Diterbitkan.

Shofie, Y. (2013). Perlindungan Konsumen Dan Instrument-Instrumen Hukumnya,. Citra Aditya Bhakti.

Takdir. (2018). Pengantar Hukum Kesehatan. Penerbit Kampus IAIN Palopo.

Wiradharma, D. (2014). Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran. Sagung Seto.

Yuliati. (2015). Kajian Yuridis Perlindungan Hokum Bagi Pasien Dalam Undang-Undang Ri Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Berkaitan Dengan Malpraktik ,. Fakultas Hokum Universitas Brawijaya, Malang.

Zamroni, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah. Αγαη, 8(5), 55.

Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau KUHPerdata




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i2.5357

Article Metrics

Sari view : 22 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats